Kemen PPPA Ungkap

Diiming-imingi Rp 15 Juta, Dua Ibu Nekad Cabuli Anak Kandungnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kini melakukan pendalaman ibu kandung cabuli anaknya.

Peristiwa ini dalam satu minggu ada dua kasus viral yang ramai disorot di media sosial.

Ada video ibu mencabuli anaknya sendiri di Bekasi dan Tangerang Selatan.

Kemen PPPA mengusut apakah pihak ibu sepenuhnya bisa disalahkan, terlebih informasi terbaru menyebut yang bersangkutan semula ditipu untuk berani melakukan aksi pencabulan dengan iming-iming hadiah Rp 15 juta.

Kini, Polisi menangkap ibu inisial AK (26), yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mengatakan AK melakukan aksi itu lantaran disuruh akun Facebook bernama Icha Shakila (IS). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu bermula saat AK melihat unggahan akun Facebook Icha Shakila yang muncul di beranda akun miliknya. Dia mengatakan unggahan itu berisi postingan transferan uang dan menjanjikan pekerjaan.

"Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, mengapa ada orangtua yang tega melakukan pencabulan ke anak kandungnya. Namun, ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut, mulai dari desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, narkoba, pornografi), kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orangtua," beber Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Dua kasus ibu merekam aksi pencabulan kepada anaknya ini terjadi di Tangerang dan Kabupaten Bekasi. KPAI melihat ada benang merah dari dua kasus viral tersebut. Ai mengatakan pelaku dalam dua kasus itu merupakan warga yang berasal dari kalangan ekonomi sulit dan minim menerima edukasi mengenai kekerasan seksual terhadap anak.

"Siklusnya bisa terlihat menyasar orang yang ekonomi lemah dan edukasi tidak ada," katanya.

Ai juga mengatakan daftar dua kasus viral ini menambah daftar perkara eksploitasi seksual kepada anak yang diterima pengaduannya oleh KPAI dalam tiga tahun terakhir.

"Kalau yang teradu 340 itu dalam tiga tahun terakhir dari 2021 sampai 2023 Desember. Itu per kasusnya korbannya bisa puluhan sampai ratusan. Jenisnya eksploitasi seksual by jaringan dan non-jaringan, ada pekerja anak di dalamnya dan ada prostitusi online," tutur Ali.

"Namun tentunya dalam penanganan kasus ini perlu pendalaman yang lebih komprehesif sehingga pembuktian hukum kepada pemilik akun facebook IS bisa terungkap secara terang benderang dan memberikan sanksi hukum kepada akun tersebut. Selain itu, berdasarkan aturan DP2AP3KB Kota Tangerang Selatan juga wajib memberikan pendampingan baik terhadap ibu R (22) dan anaknya sebagai korban," ujar Ratna.

Menurutnya, mengacu pasal 48 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana dengan daya paksa, tidak bisa dipidana. Oleh karena itu penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook IS untuk memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.

 

Sindikasi Eksploitasi Seksual Anak

"Dalam konteks yang lebih luas sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat, ancaman dan kekerasan agar seseorang melakukan kejahatan seksual pada anak. Eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan bukan saja menjadikan anak sebagai objek seksual, tetapi ada motif lain yaitu mendapatkan keuntungan uang yang luar biasa. Jika dalam hasil penyidikan terbukti ibu R merupakan korban dari sindikat kejahatan seksual anak, sehingga posisinya tidak bisa ditempatkan sebagai pelaku tetapi sebagai korban," ungkap Ratna.

Dua kasus viral ibu merekam aksi pencabulan terhadap anak kandungnya diungkap polisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga ada sindikat pelaku yang sengaja memperjualbelikan video asusila tersebut.

"Saya sedang monitor Polda Metro untuk membongkar karena ada relevansi dengan temuan

2.100 tayangan video porno anak-anak yang kemarin diungkap itu dilakukan oleh satu orang dia mengambil gambar-gambar video. Dia bikin medsos grup yang berbayar hingga perputaran uangnya menjadi signifikan hampir ratusan juta dalam satu tahun," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Ai mengatakan harus ada penanganan hukum yang menyeluruh dari kepolisian. Polisi diharapkan tidak hanya menjerat sosok ibu yang merekam dan mencabuli anaknya. Sosok pelaku yang menyuruh siibu untuk melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming imbalan juga harus diusut.

"Kepolisian harus membongkar tuntas dari kasus ini bukan hanya melihat bahkan masyarakat menghujat si ibu ini. Ada ruang eksploitasi yang bisa saja berpotensi adalah industri pornografi yang sesungguhnya dengan menggunakan orang-orang yang tidak berdaya ini," jelas Ai. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …