Usai Pesta Miras, Pemuda di Blitar Aniaya Pemotor

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Blitar Kota beri keterangan pada wartawan. SP/Lestariono
Wakapolres Blitar Kota beri keterangan pada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan bangga dan merasa gagah, ulah BAW (26) berujung ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, setelah menganiaya Novan Dwi Putra (24) warga Kel/Kec Sananwetan Kota Blitar, sehingga korban alami luka serius di wajah serta mulut korban sobek.

Peristiwa penganiayaan ini disampaikan Waka Polres Blitar Kota Gede Suartika SH MH dalam releasenya Senin (28/10) pada wartawan. Dalam keterangannya orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini, mengungkapkan ditangkapnya BAW yang sehari-hari kerja sebagai operator alat berat ini setelah Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota menerima laporan korban pada 19 September 2024, di lanjut pengungkapan dan penangkapan bersama Unit Reskrim Polres Blitar Kota.

"Kejadianya terjadi pada Selasa (17/10) sekitar pukul 00.12 di jalan raya Sukorejo, ketika itu pelaku berpapasan dengan korban Novan, yang berlawanan arah, saat papasan itulah tersangka BAW tersinggung karena di pandang oleh korban, karena ketersinggungan itulah pelaku berbalik arah, dan memberhentikan korban, tanpa ada pembicaraan, pelaku langsung menghajar korban berulang ulang, tanpa perlawanan," ungkap Kompol Gede.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BAW, ternyata BAW mengaku bahwa habis pesta miras bersama 9 temannya, setelah pesta miras mereka jalan-jalan dengan kendarai 4 motor, dan berpapasan dengan korban, rupanya pelaku tersinggung karena dilihat korban, dan berbalik arah, dan menghentikan motor korban. 

Langsung tersangka menganiaya korban berkalikali, sehingga korban terkapar alami luka serius pada wajah dan mulutnya alami robek.

"Jadi korban baru melapor tanggal 19 September, karena kondisi sakit, dan tanggal 25 September kita menangkap pelaku serta BB sebuah Motor jenis Scoopy AG 6635 KDK, dua buah kaos dan sebuah gigi milik korban, untuk tersangka bisa dijerat pasal 170 Yo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, untuk itu kami berharap masyarakat dan khususnya anak anak muda hindari atau stop miras jenis apapun, hal itu tidak ada untungnya dan bisa dikenakan pidana seperti ini," pungkas Kompol I Gede Suartika didampingi AKP Sukamto SH Kasat Reskrim Polres Blitar Kota dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun memanggil sejumlah OPD setelah warga RT 59 kelurahan Nambangan Lor, K…

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dunia modifikasi otomotif memang salah satu hobi yang banyak diincar kolektor untuk mengekspresikan selera, gaya hidup, dan…

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, Xpeng dipastikan akan meluncurkan MPV premiumnya yaitu X9 untuk versi kendaraan listrik baterai atau BEV pada 2…

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Peristiwa tanah retak disertai longsor terjadi di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/2/2026) dini …

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 510 orang atlet pencak silat yang akan bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup V Kabupaten Mojokerto tahun …

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza Resmi Dibuka

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza Resmi Dibuka

Jumat, 27 Feb 2026 13:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - JConnect Ramadan Vaganza 2026 resmi dibuka oleh Direktur Utama Suara Surabaya Verry Firmansyah, Syamsul Hariadi Asisten II Bidang…