Usai Pesta Miras, Pemuda di Blitar Aniaya Pemotor

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Blitar Kota beri keterangan pada wartawan. SP/Lestariono
Wakapolres Blitar Kota beri keterangan pada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan bangga dan merasa gagah, ulah BAW (26) berujung ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, setelah menganiaya Novan Dwi Putra (24) warga Kel/Kec Sananwetan Kota Blitar, sehingga korban alami luka serius di wajah serta mulut korban sobek.

Peristiwa penganiayaan ini disampaikan Waka Polres Blitar Kota Gede Suartika SH MH dalam releasenya Senin (28/10) pada wartawan. Dalam keterangannya orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini, mengungkapkan ditangkapnya BAW yang sehari-hari kerja sebagai operator alat berat ini setelah Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota menerima laporan korban pada 19 September 2024, di lanjut pengungkapan dan penangkapan bersama Unit Reskrim Polres Blitar Kota.

"Kejadianya terjadi pada Selasa (17/10) sekitar pukul 00.12 di jalan raya Sukorejo, ketika itu pelaku berpapasan dengan korban Novan, yang berlawanan arah, saat papasan itulah tersangka BAW tersinggung karena di pandang oleh korban, karena ketersinggungan itulah pelaku berbalik arah, dan memberhentikan korban, tanpa ada pembicaraan, pelaku langsung menghajar korban berulang ulang, tanpa perlawanan," ungkap Kompol Gede.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BAW, ternyata BAW mengaku bahwa habis pesta miras bersama 9 temannya, setelah pesta miras mereka jalan-jalan dengan kendarai 4 motor, dan berpapasan dengan korban, rupanya pelaku tersinggung karena dilihat korban, dan berbalik arah, dan menghentikan motor korban. 

Langsung tersangka menganiaya korban berkalikali, sehingga korban terkapar alami luka serius pada wajah dan mulutnya alami robek.

"Jadi korban baru melapor tanggal 19 September, karena kondisi sakit, dan tanggal 25 September kita menangkap pelaku serta BB sebuah Motor jenis Scoopy AG 6635 KDK, dua buah kaos dan sebuah gigi milik korban, untuk tersangka bisa dijerat pasal 170 Yo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, untuk itu kami berharap masyarakat dan khususnya anak anak muda hindari atau stop miras jenis apapun, hal itu tidak ada untungnya dan bisa dikenakan pidana seperti ini," pungkas Kompol I Gede Suartika didampingi AKP Sukamto SH Kasat Reskrim Polres Blitar Kota dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…