Usai Pesta Miras, Pemuda di Blitar Aniaya Pemotor

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Blitar Kota beri keterangan pada wartawan. SP/Lestariono
Wakapolres Blitar Kota beri keterangan pada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan bangga dan merasa gagah, ulah BAW (26) berujung ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, setelah menganiaya Novan Dwi Putra (24) warga Kel/Kec Sananwetan Kota Blitar, sehingga korban alami luka serius di wajah serta mulut korban sobek.

Peristiwa penganiayaan ini disampaikan Waka Polres Blitar Kota Gede Suartika SH MH dalam releasenya Senin (28/10) pada wartawan. Dalam keterangannya orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini, mengungkapkan ditangkapnya BAW yang sehari-hari kerja sebagai operator alat berat ini setelah Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota menerima laporan korban pada 19 September 2024, di lanjut pengungkapan dan penangkapan bersama Unit Reskrim Polres Blitar Kota.

"Kejadianya terjadi pada Selasa (17/10) sekitar pukul 00.12 di jalan raya Sukorejo, ketika itu pelaku berpapasan dengan korban Novan, yang berlawanan arah, saat papasan itulah tersangka BAW tersinggung karena di pandang oleh korban, karena ketersinggungan itulah pelaku berbalik arah, dan memberhentikan korban, tanpa ada pembicaraan, pelaku langsung menghajar korban berulang ulang, tanpa perlawanan," ungkap Kompol Gede.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BAW, ternyata BAW mengaku bahwa habis pesta miras bersama 9 temannya, setelah pesta miras mereka jalan-jalan dengan kendarai 4 motor, dan berpapasan dengan korban, rupanya pelaku tersinggung karena dilihat korban, dan berbalik arah, dan menghentikan motor korban. 

Langsung tersangka menganiaya korban berkalikali, sehingga korban terkapar alami luka serius pada wajah dan mulutnya alami robek.

"Jadi korban baru melapor tanggal 19 September, karena kondisi sakit, dan tanggal 25 September kita menangkap pelaku serta BB sebuah Motor jenis Scoopy AG 6635 KDK, dua buah kaos dan sebuah gigi milik korban, untuk tersangka bisa dijerat pasal 170 Yo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, untuk itu kami berharap masyarakat dan khususnya anak anak muda hindari atau stop miras jenis apapun, hal itu tidak ada untungnya dan bisa dikenakan pidana seperti ini," pungkas Kompol I Gede Suartika didampingi AKP Sukamto SH Kasat Reskrim Polres Blitar Kota dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…