Tangisan Pegawai KPK, Baca Pledoi, Ingat Anak-Istri Dicemooh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi para eks pegawai KPK yang tersangkut kasus korupsi pungli Rutan KPK, saat membaca pledoi alias nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ekspresi para eks pegawai KPK yang tersangkut kasus korupsi pungli Rutan KPK, saat membaca pledoi alias nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satu dari  15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK, menangis di ruangan sidang. Ia terlibat Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK  mencapai Rp 6,3 miliar. Anehnya, baik Jaksa maupun Majelis hakim, tak terharu.

Terdakwa Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

Perbuatannya dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

Mantan petugas Rutan KPK Wardoyo menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Wardoyo menyebut anaknya dicap sebagai anak koruptor kelas berat oleh teman-teman sekolah karena kasus ini.

 

Saat Bacakan Nota Pembelaan

Tangis  Wardoyo dicetuskan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Mulanya, Wardoyo mengaku sudah 10 tahun bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK.

"Majelis hakim Yang Mulia, perjalanan karier saya sebagai PNS dimulai dengan niat untuk membanggakan dan keinginan almarhum kedua orang tua saya, dengan mengorbankan waktu karena harus bekerja keras. Alhamdulillah selama kurang lebih 10 tahun masa pengabdian saya dalam KPK, saya diberi kepercayaan menjadi PNS," kata Wardoyo.

Wardoyo tidak menyangka kini duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus pungli. Dia menyebut kariernya yang selama ini dibanggakan harus berhenti pada 2024.

"Sungguh tidak pernah dibayangkan bermimpi pun tidak, karier saya yang membuat saya dan keluarga saya bangga harus berhenti di tahun 2024 dikarenakan saya salah menerima perintah dari saudara Hengki yaitu perintah mengambil uang di sekitaran Tangkuban Perahu oleh seseorang yang sebelumnya saya tidak tahu," ujarnya.

Wardoyo pun menangis saat menceritakan kondisi keluarganya. Dia menyebut istrinya sering mendapat sindiran keras dari tetangga, sementara anaknya dicap anak koruptor kelas berat.

 

Dicap Anak Koruptor

"Dengan adanya ini, istri, anak-anak saya mendapat sindiran keras dari para tetangga, belum lagi anak saya yang masih sekolah sering dicap anak koruptor, dicap sebagai anak koruptor kelas berat yang merugikan negara dengan sering hadirnya di media sosial, sering membuat istri dan anak-anak saya sulit beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman sekolah, " ujarnya sambil terisak.

Wardoyo mengaku menyesali perbuatannya. Dia meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Saya teramat sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan, saya berharap dan memohon kiranya sudi mempertimbangkan kembali keterangan saksi yang dihadirkan bahwa saya tidak memeras atau meminta uang, saya hanya diperintah untuk mengambil sejumlah uang di luar rutan di Tangkuban Perahu," ujarnya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…