SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor, dituntut hukuman 76 bulan atau setara dengan 6 tahun 4 bulan penjara.
Jaksa KPK menilai Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 149 miliar dan TPPU Rp 106,1 Miliar, Dituntut 72 Bulan
Sidang tuntutan terhadap Bupati Sidoarjo Nonaktif ini digelar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).
Dalam sidang itu, jaksa KPK menyatakan Gus Muhdlor telah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 16 UU RI Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Tuntutan terhadap Terdakwa 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 tahun penjara," kata jaksa KPK, Andre Lesmana, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
Andre menambahkan, tuntutan itu sesuai dengan pertimbangan berkas 2 terdakwa sebelumnya, yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.
Baca Juga: Hakim Peringan Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali, Jadi 54 Bulan Penjara
"Selain itu, terhadap Terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan Terdakwa menjalani 3 tahun penjara," imbuh Andre.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU dari KPK.
"Kami sangat berbeda pendapat dengan tuntutan dari penuntut umum dari jaksa KPK. Sehingga kami sudah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pembelaan dan terus kami sempurnakan yang akan dibacakan sidang berikutnya," kata Mustofa.
Baca Juga: Dua Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun
Mustofa menambahkan pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara detail untuk sidang selanjutnya. Sebenarnya, tuntutan itu setelah dianalisis tidak sesuai fakta-fakta hukum yang ada.
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. n ham/rmc
Editor : Moch Ilham