SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto bertekad mempedomani cara ikut mendukung program Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan,
"Kemudian juga beliau banyak melakukan instruksi tentang pengetatan, masalah perjalanan dinas. Nah itu bagian-bagian itu nanti kami akan menjabarkan supaya disesuaikan dengan ketentuan," kata Setyo seusai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: KPK Sita Rp 476 Miliar dari Bupati Wanita
Setyo ditanya bagaimana komitmen terhadap kasus-kasus di KPK yang saat ini belum rampung.
Evaluasi Kasus Lama
Ketua KPK Setyo Budiyanto berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus di KPK yang saat ini menjadi PR. Ia akan melakukan evaluasi dan memilah kasus mana yang menjadi skala prioritas.
"Ya, pasti nanti kami akan evaluasi, kami akan duduk bersama dengan Kedeputian Penindakan. Kita sesuaikan mana yang harus kita prioritaskan, mana yang mandek, mana yang macet, mana yang menjadi skala prioritas," tegas Setyo.
Setyo akan melakukan evaluasi ke depan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan KPK yang lama dalam waktu dekat.
"Ya, semuanya kami akan evaluasi apa yang sudah dilakukan, apa yang belum. Semuanya pasti akan kami tinggalan-tinggalan apa. Nanti kan akan ada serah terima dari pejabat yang lama kepada yang baru," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, Berjalan Dramatis
"Nanti kami akan kaji semuanya dan itu tentu menjadi tanggung jawab dari pimpinan yang baru," lanjut Setyo.
Setyo akan memedomani arahan tegas Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi. Ia mendukung program tersebut dan menjaga agar arahan itu dapat berjalan.
"Kami pedomani itu bagaimana caranya supaya kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan," kata Setyo.
Baca Juga: Praperadilan Hasto, Munculkan "KPK" Koplo
Tetap Lakukan OTT
Selai itu, KPK sendiri dibawah kepemimpinannya tetap akan menegakkan operasi tangkap tangan (OTT) untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Menurutnya, KPK punya kewenangan melakukan penyadapan yang kemudian berlanjut ke penindakan hukum berupa penangkapan para terduga pelaku.
“Beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kami punya kewenangan penyadapan kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya dari penyadapan,” ujar Setyo. n erc/cr6/rmc
Editor : Moch Ilham