Jadi Buron, Bos Pioner Fintech Adrian Gunadi Diduga Larikan Rp 444,6 M, Kini Sembunyi di Dubai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Adrian Gunadi, bos pionir fintech peer to peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang jadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , kini diduga bersembunyi di Dubai. Ia dituduh OJK bawa lari uang mencapai Rp 444,69 miliar.

PT Investree Radhika Jaya (Investree) ini mulai beroperasi pada Mei 2016 dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Mei 2017 pada akhirnya harus runtuh. Sebab, OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi tersebut pada 21 Oktober 2024.

Kabar yang diperoleh OJK, DPO Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

"Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/1/2025).

 

Kredit Macet Adrian Mundur

Pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58�na yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut.

Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree. Kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree.

 

Kinerja Memburuk

Pencabutan ijin diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Semanggi, Jakarta Selatan.

Investree dinilai telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan.

Tak kunjung memberikan langkah koperatif, Adrian Gunadi pun kini dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Industri Jasa Keuangan Sehat

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan keputusan  mencabut izin usaha perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi tersebut pada 21 Oktober 2024, tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

"Mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin lalu.

Dia bilang pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud," tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ismail menyampaikan OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

 

Permasalahan Gagal Bayar

OJK mencabut izin usaha Investree, permasalahan gagal bayar yang muncul sejak beberapa tahun terakhir jadi faktor utama sang pionir runtuh. Atas hal itu, induk Investree, Investree Singapore Pte. Ltd., bahkan sempat memutuskan untuk mencopot Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama pada akhir Januari 2024.

Seusai keputusan itu, Investree Singapore Pte. Ltd. juga sempat mengumumkan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi.

Adrian Gunadi mengatakan salah satu penyebab borrower tak bisa mengembalikan dana pinjaman karena bisnis mereka terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia bilang butuh waktu bagi Investree untuk mengatasi permasalahan gagal bayar.

Seusai keputusan itu, Investree Singapore Pte. Ltd. juga sempat mengumumkan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi.

"Jujur, ada beberapa debitur yang pailit/PKPU, ya, tahu sendiri proses PKPU di Indonesia itu panjang, kan. Informasi itu yang selalu kami berikan kepada lender dengan e-mail dan sebagainya," ucap dia kepada Kontan, Kamis (11/5).

Adrian mengatakan ada beberapa lender yang tak bisa menerima penjelasan tersebut. Terkait penanganan gagal bayar, Adrian mengatakan Investree akan melihat terlebih dahulu si peminjam kooperatif atau tidak. Kalau kooperatif, bisa dilakukan restrukturisasi atau menarik panjang batas pengembalian biaya. Apabila tak kooperatif, Investree bisa menempuh jalur hukum.

 

Fintech Buka Cabang di Surabaya

Ada satu perusahaan fintech yang membuka kantor cabang di Surabaya. Pembukaan kantor cabang ini menjadi salah satu strategi bagi peer-to-peer lending  ini memperluas jangkauan pembiayaan.

Sekaligus mengajak lebih banyak pendana mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Pembukaan kantor di Surabaya ini salah satu realisasi komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.

 Jumlah penyaluran pembiayaan di Surabaya dan Jawa Timur mencapai Rp 38,8 miliar dari Rp 53,2 milyar (pinjaman).

fintech ini membuka peluang UKM untuk bisa mengajukan permodalan hingga Rp 2 miliar. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…