SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Adrian Gunadi, bos pionir fintech peer to peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang jadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , kini diduga bersembunyi di Dubai. Ia dituduh OJK bawa lari uang mencapai Rp 444,69 miliar.
PT Investree Radhika Jaya (Investree) ini mulai beroperasi pada Mei 2016 dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Mei 2017 pada akhirnya harus runtuh. Sebab, OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi tersebut pada 21 Oktober 2024.
Baca Juga: OJK: Gaya Hidup Anak Muda, Gampang Terjerat Pinjol
Kabar yang diperoleh OJK, DPO Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.
"Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/1/2025).
Kredit Macet Adrian Mundur
Pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.
Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.
Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut.
Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree. Kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.
Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree.
Kinerja Memburuk
Pencabutan ijin diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Semanggi, Jakarta Selatan.
Investree dinilai telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan.
Tak kunjung memberikan langkah koperatif, Adrian Gunadi pun kini dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Industri Jasa Keuangan Sehat
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan keputusan mencabut izin usaha perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi tersebut pada 21 Oktober 2024, tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Boleh Ajukan KPR, OJK Tegaskan Kredit Macet Bukan Blacklist
"Mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Dia bilang pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud," tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ismail menyampaikan OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
Permasalahan Gagal Bayar
OJK mencabut izin usaha Investree, permasalahan gagal bayar yang muncul sejak beberapa tahun terakhir jadi faktor utama sang pionir runtuh. Atas hal itu, induk Investree, Investree Singapore Pte. Ltd., bahkan sempat memutuskan untuk mencopot Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama pada akhir Januari 2024.
Seusai keputusan itu, Investree Singapore Pte. Ltd. juga sempat mengumumkan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi.
Adrian Gunadi mengatakan salah satu penyebab borrower tak bisa mengembalikan dana pinjaman karena bisnis mereka terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia bilang butuh waktu bagi Investree untuk mengatasi permasalahan gagal bayar.
Seusai keputusan itu, Investree Singapore Pte. Ltd. juga sempat mengumumkan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi.
Baca Juga: Perpres Pemutihan Utang Pelaku UMKM Segera Diterbitkan
"Jujur, ada beberapa debitur yang pailit/PKPU, ya, tahu sendiri proses PKPU di Indonesia itu panjang, kan. Informasi itu yang selalu kami berikan kepada lender dengan e-mail dan sebagainya," ucap dia kepada Kontan, Kamis (11/5).
Adrian mengatakan ada beberapa lender yang tak bisa menerima penjelasan tersebut. Terkait penanganan gagal bayar, Adrian mengatakan Investree akan melihat terlebih dahulu si peminjam kooperatif atau tidak. Kalau kooperatif, bisa dilakukan restrukturisasi atau menarik panjang batas pengembalian biaya. Apabila tak kooperatif, Investree bisa menempuh jalur hukum.
Fintech Buka Cabang di Surabaya
Ada satu perusahaan fintech yang membuka kantor cabang di Surabaya. Pembukaan kantor cabang ini menjadi salah satu strategi bagi peer-to-peer lending ini memperluas jangkauan pembiayaan.
Sekaligus mengajak lebih banyak pendana mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Pembukaan kantor di Surabaya ini salah satu realisasi komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Jumlah penyaluran pembiayaan di Surabaya dan Jawa Timur mencapai Rp 38,8 miliar dari Rp 53,2 milyar (pinjaman).
fintech ini membuka peluang UKM untuk bisa mengajukan permodalan hingga Rp 2 miliar. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham