Rumah Mewah Zarof Ricar, 4 Lantai

Ini Rincian Harta Markus Pejabat MA Rp 1 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus perkara selama 10 tahun. Jumlah gratifikasi yang diterimanya lebih dari Rp 1 triliun!

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), jaksa mendakwa Zarof menerima Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun.

Jika dikonversi dengan harga emas saat ini Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas itu sekitar Rp 86,2 miliar.

Jadi, jika ditotal jumlah gratifikasi yang diterima Zarof Ricar dalam 10 tahun terakhir berjumlah lebih dari Rp 1 triliun. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. Jabatan terakhir Zarof ialah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung.

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Jaksa tak menjelaskan siapa saja yang memberikan uang kepada Zarof. Jaksa hanya menguraikan bentuk uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.

 

Rumah Mewah Empat Lantai

Rumah Zarof Ricar, berdiri di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu terlihat mewah. Dibangun empat lantai.

Zarof Ricar, pemilik rumah bukanlah pengusaha dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya, melainkan mantan seorang PNS yang pernah bekerja di Mahkamah Agung (MA), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Rumah Zarof yang berada di pinggiran Jalan Senayan itu diapit oleh dua unit rumah mewah.

Dinding bangunan rumah tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat kasus Ronal Tannur itu didominasi warna krem di seluruh dindingnya.

Warna krem tersebut berpadu dengan beberapa kusen jendela yang dicat berwarna putih.

Guna mempercantik dan berfungsi sebagai pagar rumah, sang pemilik meletakkan sejumlah tanaman hias diletakkan dalam pot permanen yang dibangun menempel dengan tembok.

Masuk ke halaman rumah, tampak bagian jalannya menggunakan bebatuan kecil. Terdapat taman di bagian paling kiri halaman yang dihiasi rerumputan.

Di depan halaman kediaman terdapat bangunan utama. Ada pintu masuk rumah di bagian tengah.
Di samping kiri pintu masuk terdapat sebuah jendela ukuran besar. Sedangkan, di samping kanannya ada garasi yang panjangnya sekira 10 meter.

Luas bagian dalam garasi kira-kira muat untuk memarkirkan dua unit mobil jenis city car.

 

Rumah Zarof, Nyambung ke Anak

Di dalam rumah Zarof, ada bagian yang menyambung dengan rumah sang anak yang berada di samping kanan kediamannya, yang bernomor 6.

Luas lahan rumah anak dari Zarof tak jauh berbeda dengan milik orang tuanya.

Kesan mewahnya pun juga tak begitu jauh berbeda.

Rumah anak dari Zarof berpagar hitam dan ditutupi fiber hitam dari bagian dalam pagar.

 

Rincian Harta Zarof

Berikut ini rincian hartanya:

1. ⁠Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 71.077 lembar dengan jumlah total SGD 71.077.000

2. ⁠Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 54.725 lembar dengan jumlahRp 5.472.500.000 dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 ribu lembar dengan jumlah Rp 200.000.000 sehingga total sebesar Rp 5.672.500.000

3. Uang pecahan SGD 100 sebanyak 13.980 lembar dengan jumlah SGD 1.398.000

4. Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 23 lembar dengan jumlah SGD 23.000,

5. Uang pecahan SGD 100 sebanyak 2.778 lembar dengan jumlah SGD 277.800

6. Uang pecahan SGD 50 sebanyak 313 lembar dengan jumlah SGD 15.650, sehingga total sebesar SGD 316.450

7. Uang pecahan EUR 500 sebanyak 78 lembar dengan jumlah EUR 39.000

8. Uang pecahan EUR 200 sebanyak empat lembar dengan jumlah EUR 800

9. Uang pecahan EUR 100 sebanyak 64 lembar dengan jumlah EUR 6.400 sehingga totalsebesar EUR 46.200

10. Uang pecahan HKD 1.000 sebanyak 250 lembar dengan jumlah HKD 250.000

11. Uang pecahan HKD 500 sebanyak 17 lembar dengan jumlah HKD 8.500

12. Uang pecahan HKD 500 sebanyak 17 lembar dengan jumlah HKD 8.500

13. Uang pecahan HKD 500 sebanyak 1 lembar sehingga total sebesar HKD 267.500

14. Logam Mulia jenis Emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan Logam Mulia jenis Emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total Logam Mulia seberat 46,9 kg

15. Amplop cokelat bertuliskan 150.000 SGD dan berisi uang SGD 150.000

16. Amplop cokelat bertuliskan 142.700 SGD dan berisi uang SGD 142.700

17. Amplop cokelat bertuliskan 8/10 24 US 10.000 x 10 bundel = 100.000 dan berisi USD 100.000

18. Amplop cokelat bertuliskan 10000 x 10 bundel US 8/10 24 dan berisi USD 100.000

19. Amplop cokelat bertuliskan 120.000 U$ UP B.Lis dan berisi USD 120.000

20. Amplop cokelat bertuliskan 100.000 U$ + oce dari P.Is. 18/10 24 BTis. PO.Lis dan berisi USD 100.000

21. Amplop cokelat tanpa tulisan dan berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 300 lembar dengan total SGD 300.000

22. Amplop putih bertuliskan nama bank dan berisi uang pecahan Rp 75.000 sejumlah Rp 28.575.000

23. Amplop cokelat tanpa tulisan dan berisi uang pecahan Rp 75.000 sebanyak 32 lembar dengan total Rp 2.400.000. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan komoditas beras untuk masyarakat penerima manfaat …