Dua Mahasiswa Minta UU TNI Hasil Revisi Dibatalkan MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua mahasiswa meminta MK membatalkan Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi.

Sebagai penggugat, mereka minta Mahkamah Konstitusi (MK) menghukum Presiden serta para Anggota DPR. Dilihat dari situs MK, Minggu (27/4/2025), gugatan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.

Dalam dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka beralasan pengesahan RUU TNI dalam rapat DPR bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mereka menganggap pembahasan revisi UU TNI tidak transparan. Mereka juga menyebut UU TNI tidak memberi penjelasan yang detail soal penyelesaian konflik komunal.

 

Revisi UU TNI tak Transparan

Mereka menganggap pembahasan revisi UU TNI tidak transparan. Mereka juga menyebut UU TNI tidak memberi penjelasan yang detail soal penyelesaian konflik komunal.

"Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki kepastian sama sekali terutama terhadap masyarakat. Dalam membantu pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik komunal disebutkan pula soal pemogokan. Pemogokan yang dimaksud tidak ada kejelasan lebih lanjut seperti apa substansi yang dimaksud," ujar mereka.

Para pemohon pun merasa berhak menuntut ganti rugi terkait pengesahan revisi UU TNI itu. Mereka beralasan telah menjadi pembayar pajak, namun hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembentuk UU dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang mereka anggap tidak transparan serta tak sesuai aturan.

"Para Pemohon memandang bahwa perlu adanya bentuk pertanggungjawaban konkret dari Pembentuk Undang-Undang melalui mekanisme pemberian ganti kerugian. Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemberian ganti rugi tersebut secara tegas dalam putusannya," ujar mereka. n erc/rmc

Berita Terbaru

Bulog Bojonegoro Siapkan 200 Ron Beras Premium Perkuat Pasokan Pasar

Bulog Bojonegoro Siapkan 200 Ron Beras Premium Perkuat Pasokan Pasar

Rabu, 30 Sep 2026 22:42 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Perum Bulog Cabang Bojonegoro memastikan ketersediaan beras premium di tengah dinamika harga dan pasokan beras di pasaran. S…

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebanyak 362 anggota PWI Jawa Timur ditetapkan PWI Pusat sebagai daftar pemilih sementara (DPS) yang memiliki hak memilih Ketua d…

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kementerian Transmigrasi membuka peluang luas bagi pesantren dan jaringan alumninya untuk ikut mengelola potensi ekonomi di k…

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap II yang berlangsung 1 O…

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit ponsel usai melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Din…

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dituntut tidak cuma berkutat pada urusan rutinitas…