Dua Mahasiswa Minta UU TNI Hasil Revisi Dibatalkan MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua mahasiswa meminta MK membatalkan Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi.

Sebagai penggugat, mereka minta Mahkamah Konstitusi (MK) menghukum Presiden serta para Anggota DPR. Dilihat dari situs MK, Minggu (27/4/2025), gugatan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.

Dalam dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka beralasan pengesahan RUU TNI dalam rapat DPR bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mereka menganggap pembahasan revisi UU TNI tidak transparan. Mereka juga menyebut UU TNI tidak memberi penjelasan yang detail soal penyelesaian konflik komunal.

 

Revisi UU TNI tak Transparan

Mereka menganggap pembahasan revisi UU TNI tidak transparan. Mereka juga menyebut UU TNI tidak memberi penjelasan yang detail soal penyelesaian konflik komunal.

"Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki kepastian sama sekali terutama terhadap masyarakat. Dalam membantu pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik komunal disebutkan pula soal pemogokan. Pemogokan yang dimaksud tidak ada kejelasan lebih lanjut seperti apa substansi yang dimaksud," ujar mereka.

Para pemohon pun merasa berhak menuntut ganti rugi terkait pengesahan revisi UU TNI itu. Mereka beralasan telah menjadi pembayar pajak, namun hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembentuk UU dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang mereka anggap tidak transparan serta tak sesuai aturan.

"Para Pemohon memandang bahwa perlu adanya bentuk pertanggungjawaban konkret dari Pembentuk Undang-Undang melalui mekanisme pemberian ganti kerugian. Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemberian ganti rugi tersebut secara tegas dalam putusannya," ujar mereka. n erc/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna memperkuat pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menghadirkan 19 pegawai negeri sipil (PNS) tenaga…

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan tak ada lagi…

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengatasi masalah sampah organik yang dihasilkan masyarakat serta mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah, Pemerintah…

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Memasuki masa panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mendorong kenaikan harga jual tembakau rajangan…

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti pasca insiden meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa hari…

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo agar tak berulang karena penyebab kebakaran…