PDIP Tuding Jokowi Repotkan Banyak Lembaga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberi klarifikasi soal laporan Presiden ke-7 RI Jokowi terkait ijazah, pada Kamis (15/5).
Eks Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberi klarifikasi soal laporan Presiden ke-7 RI Jokowi terkait ijazah, pada Kamis (15/5).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Politisi PDIP Guntur Romli mengomentari, soal polemik ijazah Joko Widodo, menganggap Jokowi bukannya membuktikan tapi justru merepotkan banyak lembaga.

"Pernyataan Ibu Megawati itu mewakili kewarasan umum, kalau ada yang meragukan, kita kan tinggal ngasih buktinya. Misalnya ada yang nanya ijazah kita, tinggal diperlihatkan selesai. Atau misalnya ada yang meragukan identitas kita, soal umur contohnya, tinggal perlihatkan KTP. Jadi tidak perlu ribet, diperpanjang sampai masuk ke ranah hukum. Semua lembaga dibuat repot," ucap Guntur saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

"Penyelesaiannya sederhana, tinggal kumpul, silaturahim, ngomong baik-baik, perlihatkan dan buktinya yang menjadi pokok persoalan," lanjutnya. Guntur, menilai Megawati justru mengedepankan nilai-nilai musyawarah tekait polemik ijazah Jokowi. Megawati, menurut dia, tidak ingin semua persoalan dibuat ribet dan ribut.

"Ini sesuai dengan nilai-nilai kita: musyawarah. Ibu Megawati tidak spesifik mengomentari soal isu ijazah palsu atau Jokowi (tidak ada nama itu disebut) tapi Ibu Megawati sebagai orang tua, sebagai ibu ingin semua persoalan diselesaikan dengan baik-baik, jangan dibikin ribet dan ribut," ujar dia

Guntur menyampaikan Megawati hanya sekadar menyampaikan kewarasan umum ketika ada pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Dia menyebut yang dilakukan pihak Jokowi bukannya membuktikan tapi justru merepotkan banyak lembaga.

 

Megawati Wakili Kewarasan Umum

"Pernyataan Ibu Megawati itu mewakili kewarasan umum, kalau ada yang meragukan, kita kan tinggal ngasih buktinya. Misalnya ada yang nanya ijazah kita, tinggal diperlihatkan selesai. Atau misalnya ada yang meragukan identitas kita, soal umur contohnya, tinggal perlihatkan KTP. Jadi tidak perlu ribet, diperpanjang sampai masuk ke ranah hukum. Semua lembaga dibuat repot," ucap dia.

"Penyelesaiannya sederhana, tinggal kumpul, silaturahim, ngomong baik-baik, perlihatkan dan buktinya yang menjadi pokok persoalan," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai Megawati justru mengedepankan nilai-nilai musyawarah tekait polemik ijazah Jokowi. Megawati, menurut dia, tidak ingin semua persoalan dibuat ribet dan ribut.

"Ini sesuai dengan nilai-nilai kita: musyawarah. Ibu Megawati tidak spesifik mengomentari soal isu ijazah palsu atau Jokowi (tidak ada nama itu disebut) tapi Ibu Megawati sebagai orang tua, sebagai ibu ingin semua persoalan diselesaikan dengan baik-baik, jangan dibikin ribet dan ribut," ujar dia.

 

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo dan Tifauzia alaias dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu, Kamis (15/5).

"Roy Suryo (diperiksa) di unit 1 Kamneg. Dr Tifa di unit 4 Kamneg," kata Ahmad Khozinufin selaku pengacara saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan ihwal pemeriksaan terhadap Roy dan Tifa. Kata dia.

Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Jokowi menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…