PDIP Tuding Jokowi Repotkan Banyak Lembaga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberi klarifikasi soal laporan Presiden ke-7 RI Jokowi terkait ijazah, pada Kamis (15/5).
Eks Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberi klarifikasi soal laporan Presiden ke-7 RI Jokowi terkait ijazah, pada Kamis (15/5).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Politisi PDIP Guntur Romli mengomentari, soal polemik ijazah Joko Widodo, menganggap Jokowi bukannya membuktikan tapi justru merepotkan banyak lembaga.

"Pernyataan Ibu Megawati itu mewakili kewarasan umum, kalau ada yang meragukan, kita kan tinggal ngasih buktinya. Misalnya ada yang nanya ijazah kita, tinggal diperlihatkan selesai. Atau misalnya ada yang meragukan identitas kita, soal umur contohnya, tinggal perlihatkan KTP. Jadi tidak perlu ribet, diperpanjang sampai masuk ke ranah hukum. Semua lembaga dibuat repot," ucap Guntur saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

"Penyelesaiannya sederhana, tinggal kumpul, silaturahim, ngomong baik-baik, perlihatkan dan buktinya yang menjadi pokok persoalan," lanjutnya. Guntur, menilai Megawati justru mengedepankan nilai-nilai musyawarah tekait polemik ijazah Jokowi. Megawati, menurut dia, tidak ingin semua persoalan dibuat ribet dan ribut.

"Ini sesuai dengan nilai-nilai kita: musyawarah. Ibu Megawati tidak spesifik mengomentari soal isu ijazah palsu atau Jokowi (tidak ada nama itu disebut) tapi Ibu Megawati sebagai orang tua, sebagai ibu ingin semua persoalan diselesaikan dengan baik-baik, jangan dibikin ribet dan ribut," ujar dia

Guntur menyampaikan Megawati hanya sekadar menyampaikan kewarasan umum ketika ada pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Dia menyebut yang dilakukan pihak Jokowi bukannya membuktikan tapi justru merepotkan banyak lembaga.

 

Megawati Wakili Kewarasan Umum

"Pernyataan Ibu Megawati itu mewakili kewarasan umum, kalau ada yang meragukan, kita kan tinggal ngasih buktinya. Misalnya ada yang nanya ijazah kita, tinggal diperlihatkan selesai. Atau misalnya ada yang meragukan identitas kita, soal umur contohnya, tinggal perlihatkan KTP. Jadi tidak perlu ribet, diperpanjang sampai masuk ke ranah hukum. Semua lembaga dibuat repot," ucap dia.

"Penyelesaiannya sederhana, tinggal kumpul, silaturahim, ngomong baik-baik, perlihatkan dan buktinya yang menjadi pokok persoalan," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai Megawati justru mengedepankan nilai-nilai musyawarah tekait polemik ijazah Jokowi. Megawati, menurut dia, tidak ingin semua persoalan dibuat ribet dan ribut.

"Ini sesuai dengan nilai-nilai kita: musyawarah. Ibu Megawati tidak spesifik mengomentari soal isu ijazah palsu atau Jokowi (tidak ada nama itu disebut) tapi Ibu Megawati sebagai orang tua, sebagai ibu ingin semua persoalan diselesaikan dengan baik-baik, jangan dibikin ribet dan ribut," ujar dia.

 

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo dan Tifauzia alaias dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu, Kamis (15/5).

"Roy Suryo (diperiksa) di unit 1 Kamneg. Dr Tifa di unit 4 Kamneg," kata Ahmad Khozinufin selaku pengacara saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan ihwal pemeriksaan terhadap Roy dan Tifa. Kata dia.

Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Jokowi menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…