Usai Tragedi Pengamen Meninggal di Kali Jagir, DPRD Surabaya Usulkan Revisi Perda Trantibum

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya dengan Satpol PP, BPBD Linmas dan keluarga korban meninggal dunia di ruangan Komisi A DPRD Surabaya Jumat (29/8).
Suasana dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya dengan Satpol PP, BPBD Linmas dan keluarga korban meninggal dunia di ruangan Komisi A DPRD Surabaya Jumat (29/8).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasca tragedi memilukan usai tewasnya seorang pengamen setelah  melompat ke sungai Kali Jagir Surabaya Minggu (24/8) lalu untuk menghindari patroli Satpol PP. Peristiwa ini menjadi sorotan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya.

Anggota Komisi A, Azhar Kahfi mengungkap peristiwa ini merupakan kelemahan regulasi yang selama ini menjadi dasar operasi penertiban. Ia mendesak adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Politisi partai Gerindra ini menilai bahwa Perda yang dipakai oleh Satpol PP ini perlu dikaji ulang karena melihat anak jalanan sebagai masalah ketertiban kota, bukan sebagai masalah kesejahteraan sosial.

"Pendekatan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengamanatkan negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar anak," ujarnya seusai dengar pendapat dengan satpol PP, BPBD Linmas dan keluarga korban meninggal dunia Jumat (29/8).

Kahfi menyebutkan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak jalanan harus menjadi prioritas. Dia lantas menegaskan, penegakan perda tidak boleh mengorbankan nyawa ataupun memunculkan ketakutan di kalangan masyarakat.

“Kami melihat ada kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan tindakan represif di lapangan. Karena itu, kami mendorong revisi perda yang menjadi dasar hukum penertiban Satpol PP yang lebih humanis,” katanya.

Menurutnya, revisi perda perlu diarahkan agar lebih manusiawi dan berperspektif perlindungan sosial.

Kahfi menyebut anak jalanan dan pengamen adalah korban dari persoalan sosial dan bukan pelaku kriminalitas. “Harus ada aturan yang jelas membedakan mana yang disebut pelanggaran ketertiban umum, dan mana yang merupakan masalah sosial. Anak jalanan jelas masuk kategori masalah sosial sehingga pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif,” jelasnya.

Kahfi juga meminta Pemkot Surabaya memperkuat program pemberdayaan anak jalanan. “Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah anak-anak itu kembali ke jalanan, baik melalui rehabilitasi,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Kahfi, Komisi A berencana membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang perda penertiban umum yang menjadi acuan Satpol PP.

"Harapannya, regulasi baru nanti dapat menutup celah tindakan represif dan lebih berpihak pada penyelesaian akar masalah sosial," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…