SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasca tragedi memilukan usai tewasnya seorang pengamen setelah melompat ke sungai Kali Jagir Surabaya Minggu (24/8) lalu untuk menghindari patroli Satpol PP. Peristiwa ini menjadi sorotan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya.
Anggota Komisi A, Azhar Kahfi mengungkap peristiwa ini merupakan kelemahan regulasi yang selama ini menjadi dasar operasi penertiban. Ia mendesak adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Politisi partai Gerindra ini menilai bahwa Perda yang dipakai oleh Satpol PP ini perlu dikaji ulang karena melihat anak jalanan sebagai masalah ketertiban kota, bukan sebagai masalah kesejahteraan sosial.
"Pendekatan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengamanatkan negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar anak," ujarnya seusai dengar pendapat dengan satpol PP, BPBD Linmas dan keluarga korban meninggal dunia Jumat (29/8).
Kahfi menyebutkan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak jalanan harus menjadi prioritas. Dia lantas menegaskan, penegakan perda tidak boleh mengorbankan nyawa ataupun memunculkan ketakutan di kalangan masyarakat.
“Kami melihat ada kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan tindakan represif di lapangan. Karena itu, kami mendorong revisi perda yang menjadi dasar hukum penertiban Satpol PP yang lebih humanis,” katanya.
Menurutnya, revisi perda perlu diarahkan agar lebih manusiawi dan berperspektif perlindungan sosial.
Kahfi menyebut anak jalanan dan pengamen adalah korban dari persoalan sosial dan bukan pelaku kriminalitas. “Harus ada aturan yang jelas membedakan mana yang disebut pelanggaran ketertiban umum, dan mana yang merupakan masalah sosial. Anak jalanan jelas masuk kategori masalah sosial sehingga pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif,” jelasnya.
Kahfi juga meminta Pemkot Surabaya memperkuat program pemberdayaan anak jalanan. “Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah anak-anak itu kembali ke jalanan, baik melalui rehabilitasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Kahfi, Komisi A berencana membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang perda penertiban umum yang menjadi acuan Satpol PP.
"Harapannya, regulasi baru nanti dapat menutup celah tindakan represif dan lebih berpihak pada penyelesaian akar masalah sosial," pungkasnya. Alq
Editor : Moch Ilham