SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah berlaku. Meskipun anggaran negara tahun depan mengalami peningkatan cukup besar, Menkeu menegaskan bahwa strategi pemerintah tetap mengedepankan optimalisasi kepatuhan pajak dibandingkan menambah beban masyarakat.
"Kami tidak merencanakan kebijakan pajak baru. Tarif yang berlaku sekarang tetap kami pertahankan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI yang disiarkan secara daring, Selasa (2/9/2025).
Pemerintah, kata dia, akan menggenjot pendapatan negara dengan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak serta membenahi sistem perpajakan, bukan dengan membebani masyarakat melalui pajak tambahan.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan inklusif, tanpa menekan pelaku usaha kecil maupun kelompok ekonomi rentan.
UMKM Tetap Dapat Fasilitas Pajak
Menkeu juga menekankan bahwa pelaku UMKM masih akan mendapatkan insentif pajak. Usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, tarif PPh final tetap 0,5 persen.
"Kami terus menunjukkan keberpihakan kepada pelaku UMKM. Kalau mereka kena PPh Badan bisa 22 persen, maka kami berikan tarif final jauh lebih rendah untuk mendukung mereka," ujarnya.
Selain UMKM, pekerja dengan penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta juga tetap dibebaskan dari PPh Pasal 21. Pemerintah juga mempertahankan keringanan pajak untuk sektor-sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan.
Target Penerimaan Pajak Naik, Tanpa Tarif Baru
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.147,7 triliun — meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, penerimaan pajak dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa angka ini akan dikejar melalui pembenahan sistem administrasi pajak, termasuk penyempurnaan sistem Coretax yang sebelumnya sempat mengalami sejumlah hambatan teknis.
"Kami akan terus perbaiki sistem perpajakan, termasuk melalui integrasi dan pertukaran data, serta menyamakan perlakuan antara transaksi digital dan non-digital," jelasnya.
Kebijakan Pajak Berprinsip Gotong Royong
Menkeu dua periode itu menyebut bahwa arah kebijakan fiskal tetap mengedepankan asas gotong royong, yakni menjaga penerimaan negara sambil tetap melindungi masyarakat kecil.
"Pendapatan negara tetap harus dijaga, tapi perhatian terhadap masyarakat rentan juga tidak kami tinggalkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama," pungkasnya.jkt-07/gfr
Editor : Redaksi