Revisi UU BUMN Hanya 4 Hari, Mengejutkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Hukum Supartman Andi Agtas saat menyerahkan draft RUU BUMN kepada Komisi VI DPR RI.
Menteri Hukum Supartman Andi Agtas saat menyerahkan draft RUU BUMN kepada Komisi VI DPR RI.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Proses pembahasan revisi Undang-Undang BUMN hanya berlangsung 4 hari. Peristiwa mengejutkan ini diakui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.  Supratman mengatakan hal itu lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.

"Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga," kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dia mengatakan revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia mengatakan DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar 4 hari.

"Semua masukan publik itu semua sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation," ucapnya.

Dia menjamin saran publik telah didengar. Dia mengatakan pemerintah dan DPR terbuka terhadap suara publik.

"Nah karena itu terbuka, semua dilakukan, mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar, dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.

Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU BUMN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang telah disahkan dalam rapat paripurna. Sementara itu, rapat perdana pembahasan RUU BUMN dimulai pada Selasa (23/9), dan kemudian disepakati untuk dibawa ke paripurna pada Jumat (26/9). n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …