Revisi UU BUMN Hanya 4 Hari, Mengejutkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Hukum Supartman Andi Agtas saat menyerahkan draft RUU BUMN kepada Komisi VI DPR RI.
Menteri Hukum Supartman Andi Agtas saat menyerahkan draft RUU BUMN kepada Komisi VI DPR RI.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Proses pembahasan revisi Undang-Undang BUMN hanya berlangsung 4 hari. Peristiwa mengejutkan ini diakui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.  Supratman mengatakan hal itu lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.

"Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga," kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dia mengatakan revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia mengatakan DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar 4 hari.

"Semua masukan publik itu semua sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation," ucapnya.

Dia menjamin saran publik telah didengar. Dia mengatakan pemerintah dan DPR terbuka terhadap suara publik.

"Nah karena itu terbuka, semua dilakukan, mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar, dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.

Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU BUMN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang telah disahkan dalam rapat paripurna. Sementara itu, rapat perdana pembahasan RUU BUMN dimulai pada Selasa (23/9), dan kemudian disepakati untuk dibawa ke paripurna pada Jumat (26/9). n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Puluhan warga Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, menyegel sebuah outlet yang diduga menjual m…

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kendal Tornado FC langsung memasang target tinggi pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Tim asal Kendal tersebut m…

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …