Catatan Raditya M Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (5)

Notaris Mochammad Ali Wahyudi, SH, Salahkan Winarta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

/// ==== 

Dalam melakukan investigasi reporting, saya bisa menemui notaris Mochammad Ali Wahyudi, SH, di kantornya di Jl. Bratang Gede No. 49-A Surabaya, pada Kamis (30/10/2025). Pertemuan kurang lebih 45 menit hingga 1 jam, saya mencatat semua pembicaraan di ruang kerjanya yang seperti suasana rumah tinggal. Transkrip saya, bermuara ketiga peristiwa hot news. Tiga topik peristiwa hukum itu terdirI, yakni 1) Notaris Mochammad Ali Wahyudi, Salahkan Winarta, 2. Notaris Mochammad Ali Wahudi, Bongkar Akte Cassie ke Winarta, dan 3. Notaris Mochammad Ali Wahyudi, SH Merasa Dibohongi Winarta. Berikut reportasenya.

///=====

 

 

Kamis (30/10/2025) siang sekitar pukul 12:15 WIB, saya datangi kantor notaris Mochammad Ali Wahyudi, SH di Jalan Bratang Gede No. 49-A Surabaya. Kantor yang bernuansa seperti rumah tinggal, dengan cat dominan warna hijau dan hitam itu terlihat sepi.

Kedatangan saya Kamis siang itu, terkait dua hal yakni hendak meminta salinan Akte Cassie Nomor 08 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat atas permintaan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet dan Winarta, salah satu orang kaya di Surabaya.

Urusan kedua, kepentingan tugas investigasi reporting. Kepentingan kedua terkait klarikasi sumber berita. Dalam seri pelaporan kasus ini, notaris Mochammad Ali Wahyudi, masuk dalam link dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya Karet dan Winarta.

Klarifikasi ke notaris Ali Wahyudi SH, ini bagi seorang jurnalis investigator, sangat penting. Terutama terkait pelaporan di harian Surabaya Pagi. Ini karena dapat membantu saya memverifikasi laporan. Selain saya bisa mendapatkan sudut pandang yang seimbang. Selain metode pengumpulan bukti yang akurat. Proses ini memastikan laporan investigasi saya, bukan sekedar liputan biasa.

Saya ingin menunjukan ke publik, saya profesional yaitu mengumpulkan data didasarkan pada fakta yang kuat. Verifikasi ke notaris Mochammad Ali Wahyudi SH, memungkinkan saya bisa melakukan penemuan kebenaran, dan dapat mencegah kesalahpahaman atau konflik dengan notaris Mochammad Ali Wahyudi SH. Saya berharap dengan notaris Mochammad Ali Wahyudi SH., dapat bersikap profesional, dan tidak membiarkan informasi yang belum teruji.

Dari pembicaraan saya Kamis siang itu di ruang kerjanya sekitar berukuran 3x4 meter, dengan dipenuhi tumpukan berkas-berkas dan perangkat komputer lengkap dengan printernya, Mochammad Ali Wahyudi, SH. terlihat rileks. Notaris berusia sekitar 60 tahun dengan sedikit memelihara jenggot yang sudah memutih, menjelaskan terkait akta cessie yang dibuat oleh dirinya atas permintaan Bank dan Winarta.

Bahkan, notaris ini sempat menanyakan kaitannya akta cessie dengan ulah Winarta, yang memasuki gedung saya yang digunakan Harian Surabaya Pagi. “Itu Pak Wen (Panggilan Notaris Ali Wahyudi untuk Winarta) sudah renovasi gedung yah?” tanya Notaris Ali Wahyudi.

Saya pun menjelaskkan bahwa ulah Winarta memasuki gedung saya sampai merenovasi bangunan tanpa ijin saya.

Sontak saja, mimik notaris Ali Wahyudi sedikit kaget, sambil sempat terdiam sebentar dan tersenyum kecil dan mengernyitkan dahinya. “Wah harusnya (renovasi tanpa ijin gedung) Pak Wen gak boleh itu,”

Ia tak menyangka Winarta, bisa nekad memasuki gedung harian Surabaya Pagi, tanpa ijin saya.

Maka itu dengan perbuatan Winarta, saya telah melaporkan ulah Winarta ini ke Polrestabes Surabaya dengan pasal penyerobotan lahan dan gedung harian Surabaya Pagi. Laporan saya ini sudah saya laporkan 23 September 2025 lalu, dan kini sudah naik penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/3914/X/RES.1.2/2025/Satreskrim tanggal 3 Oktober 2025.

Seharusnya, hari Rabu (29/10/2025) kemarin saya diminta didengar sebagai saksi pelapor. Berhubung hujan lebat, saya minta dijadwal ulang.

Winarta, saya laporkan dengan Pasal 385 KUHP yang mengatur tentang penyerobotan tanah, yaitu tindakan menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. P

elaku tindakan ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. dalam KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 ancaman hukuman ditingkatkan menjadi maksimal 5 tahun penjara.

 

***

 

Isi Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah memberikan ancaman hukuman pidana penjara bagi pihak yang melawan hukum.

Tindak penyerobotan tanah Pasal 385 disebutkan dalam Buku 2 KUHP. Letaknya berada di Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Berikut isi dari Pasal 385 KUHP selengkapnya:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

1. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;

2. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;

3. Barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;

4. Barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;

5. Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;

6. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. ([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…