3 Ayah Tiri Cabuli 3 Anaknya, Salah Satunya Sampai Hamil 2 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jul 2022 20:41 WIB

3 Ayah Tiri Cabuli 3 Anaknya, Salah Satunya Sampai Hamil 2 Bulan

i

Tiga tersangka yang tak lain ayah tiri ditangkap setelah masing-masing mencabuli anaknya.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan (pencabulan) terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka juga berhasil diringkus dari tiga lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka pertama adalah YM (39) yakni bapak tiri dengan korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Pelaku menjalankan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap putri tirinya, bermula pada awal Tahun 2022 sampai Juni Tahun 2022.

Baca Juga: 1.191 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Masa Mudik di Sidoarjo

"Total perbuatan cabul yang dilakukan YM sebanyak tiga kali terhadap korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/07/2022).

"YM ini mengancam korban dengan kata-kata ojok dikandani mamamu, ojok nggarai tukaran karo mamamu. Dan akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih berusia 10 tahun saat ini mengalami hamil 2 bulan," imbuhnya.

Sedangkan kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC (43) bapak tiri dengan korban berusia 16 tahun. Tindakan persetubuhan atau pencabulan itu dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

"BHC ini mengaku terangsang oleh film porno (bokep) yang sering dilihatnya. Modusnya juga masih sama yaitu mengancam korban untuk tidak melapor ke ibunya. Dari pengakuannya, BHC melakukan perbuatannya dua kali," terangnya.

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE (32) bapak tiri dengan korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021 kemarin.

Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu karena tergoda akan hawa nafsu.

"Kasus ketiga pelaku RE. Bejatnya lagi, RE telah melakukan perbuatan ini berulang kali semenjak pandemi bulan Desember 2021 lalu," imbuhnya.

Selain itu, Kusumo menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya. Sedangkan BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong hawa nafsu. Sementara RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

"Ketiga tersangka masing-masing dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," tegasnya.

Kapolresta Sidoarjo berharap soal maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian, masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor jika ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan lainnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ketiga pencabulan tersebut terjadi di kamar kos di Kecamatan Tanggulangin, dan di Sukodono serta dilalukan pelaku di rumah di Kecamatam Buduran. sg/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU