Home / Hukum dan Kriminal : Rugikan Publik Rp 1,2 Triliun

3 Bos Viral Blast, Divonis 12 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Jan 2023 20:37 WIB

3 Bos Viral Blast, Divonis 12 Tahun

Perkara ini Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Karena Jaksa yang Tuntut Hukuman 15 Tahun, Ajukan Banding

 

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Saat ini, Para Terdakwa Jalani Penahanan di Rutan Medaeng dan Bergaya Bos

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nasib tiga terdakwa perkara penipuan dengan kedok investasi bodong robot trading Viral Blast Global usai dituntut 15 tahun penjara. Majelis Hakim memvonis 12 tahun penjara. Sedangkan, hakim memutuskan barang bukti dari hasil kejahatan tersebut diserahkan ke LPSK untuk dibagi secara proporsional kepada pemohon restitusi sebagai korban Viral Blast Global.

Sampai pertengahan Januari 2023 ini, perkara dengan tiga terdakwa yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, masih belum jelas kepastian hukumnya. Pasalnya, hingga saat ini, baik jaksa penuntut umum dan para terdakwa, menyatakan banding.

Dari informasi Surabaya Pagi di Pengadilan Negeri Surabaya, baik jaksa dan para terdakwa mengajukan banding sejak tanggal 19 Desember 2022 lalu.  Kini, riwayat perkara tiga terdakwa ini sedang dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

"Seluruh berkas memori banding dan kontra memori banding sudah diserahkan para pihak. Sebentar lagi akan dikirim ke Pengadilan Tinggi," jelas sumber di PN Surabaya, Senin (16/1/2023).

 

Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sutarno, menjatuhkan hukum pidana kepada tiga terdakwa, dengan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 10 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tiga terdakwa, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama dinyatakan melakukan penipuan dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penipuan” dan “Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno, yang dibacakan pada Rabu (7/12/2022) lalu di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.

Selain itu, majelis hakim juga menyerahkan barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri diserahkan ke para korban yang telah mengajukan restitusi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Menetapkan barang bukti berupa: No. 1 s/d No. 308 tetap terlampir dalam berkas perkara, No. 309 s/d 379 diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 (Sembilan ratus lima) pemohon restitusi," lanjut Hakim Sutarno.

 

Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 105 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal 3 menggenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama masing-masing selama 15 tahun,"kata Darwis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/11/2022) lalu.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar.

"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurang penjara masing-masing selama 1 tahun," tegas jaksa Darwis.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

 

Bergaya Bos yang Dermawan

Sumber Surabaya Pagi di Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng, Waru, Sidoarjo, Sabtu (14/1/2023) mengatakan, tiga bos Viral Blast Global ini selama di dalam penahanan bergaya bos seolah dermawan.

Kakak adik, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda, pernah menjadi sponsor Istiqosah. Juga membiayai beberapa napi untuk mengurus kebutuhannya sehari-hari. Sedangkan Minggus Umboh, yang beragama Kristen, juga aktif di gereja Rutan.

"Gayanya masih kayak bos, maklum ketiganya kelola uang Rp 1,2 T yang tak jelas perputarannya," kata sumber tersebut. Ketiga bos investasi bodong ini tinggal di Blok H.

 

Modus Kejahatannya

Modus kejahatan ketiga terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan pemilik PT Trust Global Karya. Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini masih dinyatakan buron (DPO).

 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Uang Tunai Rp 22,9 Miliar

Perkara ini semula ditanganiDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ada empat orang sebagai tersangka, termasuk yang buron, Putra Wibowo. Saat itu, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terdakwa dan uang Rp 22.945.000.000 . Diantara uang tunai itu sekitar Rp 1,5 miliar diserahkan tiga klub sepak bola yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap aset rekening terkait kasus robot trading Viral Blast Global. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli mengatakan total aset rekening yang telah disita hingga saat ini berjumlah Rp 90,2 miliar.

 

Uang Disetor ke Pengurus

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pernah mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Dan Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.

“Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022) lalu.

Ia juga mengungkapkan, awal bisnis PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast adalah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast. Promosi terdakwa, e-book tersebut akan digunakan untuk melakukan trading.

Namun, uang yang diperoleh dari publik (member) tidak disetorkan untuk trading. Uang para member malah disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leadernya.

“Jadi, uang itu tidak dilaksanakan untuk trading sebagaimana seharusnya. Adapun, keuntungan yang dijanjikan berupa keuntungan tetap itu sejatinya diambil oleh uang yang disetor nasabah itu sendiri,” ungkap Whisnu. n ari/ril/erk/cr8/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU