3 Hari Berturut-turut Pansus DPRD Lamongan Finalkan 6 Raperda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Jul 2021 16:31 WIB

3 Hari Berturut-turut Pansus DPRD Lamongan Finalkan 6 Raperda

i

Anggota DPRD serius dan mecermati paparan pansus Raperda. SP/MUHAJIRIN KASRUN

Pada 31 Juli DPRD Akan Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda

 

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski di tengah pandemi covid-19 dan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, namun hal itu tidak menyurutkan langkah dan komitmen anggota DPRD Lamongan dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya sesuatu fungsinya.

 

Terbaru pada Selasa (27/7/2021) anggota DPRD kembali menggelar rapat khusus (Pansus) untuk membahas 6 Raperda yang sebelumnya sudah melalui proses usulan, uji publik dan lainnya.

Ke enam Raperda yang dibahas dalam finalisasi seperti disebutkan oleh ketua DPRD Lamongan, H. Abd Ghofur adalah, Raperda ini terdiri dari 2 (dua) Raperda usulan Pemerintah Daerah, dan 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan. 

Raperda usulan eksekutif kata Ghofur,  meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026, dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan.

Sedangkan empat Raperda inisiatif DPRD Lamongan, diantaranya Raperda Inovasi Daerah, Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Pengentasan Kemiskinan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Non Alam. 

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

"Kita di dewan terus berupaya berkolaborasi bagaimana Raperda ini cepat selesai, makanya paripurna kita gelar maraton, dan saat ini hingga tanggal 30 Juli mendatang rapat pansus juga kita gelar secara maraton juga," kata Ghofur panggilan akrab ketua dewan.

Dalam pansus ini lanjutnya akan dimatangkan, pihak-pihak dinas terkait juga diminta untuk memaparkan tentang raperda itu, sebelum pada tanggal 31 Juli 2021 di Paripurnakan. "Jadi pansus Raperda ini memfinalkan, mengoreksi, memberikan usulan dan saran demi tepatnya Raperda sebelum disahkan menjadi Perda," kata Ghofur yang juga ketua DPC PKB Lamongan ini menambahkan.

Karena pihaknya ingin di Pansus ini setelah dilakukan pemaparan oleh dinas terkait, tentu ada saran dan harapan disampaikan dalam forum itu, sehingga melalui Raperda ini dapat melahirkan karya, ide, terobosan baru dalam meningkatkan kinerja pemerintahan untuk menuju Kejayaan Lamongan. "Kami berharap nantinya ke enam Raperda ini dapat disahkan,” harapnya.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Disebutkan olehnya, dalam pembahasan Raperda inisiatif dewan ini, dewan melibatkan Institut Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, Universitas Islam Darul Ulum Lamongan, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), dan Yayasan Prakarsa Lamongan.

Sekedar diketahui, pembahasan enam Raperda ini sudah dilakukan melalui proses panjang. Dengan menggelar Rapat paripurna pertama dimulai pada Senin (21/6/2021) dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah, dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Tahap I, di Ruang Paripurna Gedung DPRD lantai 2.

Selanjutnya Rapat Paripurna Tahap II dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Pendapat Bupati atas Nota Raperda Kabupaten Lamongan, dilanjut digelar di gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Rabu (23/6/2021), dan hearing mengundang stakeholder dilakukan sehari setelah rapat paripurna, pada Kamis (24/6/2021). jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU