3 Oknum Wartawan yang Peras Kaum Gay, Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jun 2022 20:06 WIB

3 Oknum Wartawan yang Peras Kaum Gay, Dibekuk

i

Para tersangka yang kerap memeras para kaum gay melalui media sosial, dibekuk Polres Ponorogo.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - 3 Oknum wartawan yang juga mengaku sebagai anggota LSM KPK dan Peduli Insani Jawa Tengah ditangkap anggota Polres Ponorogo. Pasalnya, kawanan pelaku diduga ini melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Pulung berinisial MS (48).

"Yang kami amankan ini punya kartu pers dan LSM. Soal identitas itu masih kami dalami," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Kasus ini berawal dari perkenalan korban berinisial MAA (48) dengan pelaku I (19) warga Semarang Jawa Tengah melalui aplikasi gay, WALLA dua bulan lalu. Usai berchating ria, korban dan pelaku yang kini buron ini pun berlanjut berkirim pesan melalui Whatsapp untuk bertemu di Ponorogo. Lalu pada 28 Mei 2022, pelaku I menemui korban di toko Star A miliknya yang berada di Jalan Raya Mlarak-Sambit. 

Di dalam toko ini pasangan Gay ini melakukan hubungan badan, setelah sebelumnya korban menyuruh pulang pekerja toko, usai berhubungan korban lantas memberi imbalan pelaku I sebesar Rp 50 ribu.

Apesnya, pada Kamis (2/06/2022), para pelaku yakni pelaku I, dengan mengajak rekannya, W (52) yang mengaku sebagai wartawan dan LSM,  mendatangi korban di tokonya. Disana W yang juga kini masih buron terlibat cekcok dengan korban, yang kemudian pelaku W memanggil pelaku Hengky (28) warga Demak Jateng yang berperan sebagai bapak pelaku I untuk meminta ganti rugi atas perbuatan korban sebesar Rp 13,5 juta bila tidak ingin diberitakan di media massa dan dilaporkan ke Polisi serta istri korban. 

Akibat ketakutan, korban pun lantas menyanggupi permintaan pelaku yang sudah di nego tinggal Rp 5 Juta. Namun, Senin (6/6/2022) kemarin, korban melapor ke Polsek Mlarak, dan bersama petugas menjebak kawanan pelaku saat penyerahan uang tersebut. "Jadi, kita tangkap di toko Star A milik korban saat penyerahan uang. Yang kita tangkap pelaku Hengky, Nuryadi (43) warga Semarang Selatan, dan Sugeng (42) warga Semarang Timur," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat merilis kasus ini, Rabu (08/06/2022).

Catur mengungkapkan, saat ditangkap 3 pelaku berusaha melawan, dengan mengaku sebagai wartawan. Petugas pun tak percaya begitu saja, saat digeledah tas milik tiga pelaku, petugas menemukan sejumlah kartu Pers dan LSM. Kendati demikian mereka tetap digelandang ke Polsek lantaran terbukti melakukan pemerasan terhadap korban.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Ngakunya wartawan dan LSM. Ada sejumlah kartu pers dan kartu anggota LSM di tasnya. Setelah didalami petugas ternyata kedatangan mereka ke toko korban itu untuk mengambil uang. Langsung ke bawa ke Polsek Mlarak," ungkapnya. 

Dari penyelidikan petugas kawanan oknum wartawan pemeras masyarakat ini telah beraksi sebanyak 4 kali, dengan 3 aksi di Ponorogo yakni di Kecamatan Siman dua kali dan Mlarak satu kali. Modusnya yang digunakan yakni menyasar kalangan Gay, dan menjadikan salah satu rekannya sebagai umpan. 

"Sudah 4 kali beraksi. Sasarannya kalangan gay, yang dicari lewat aplikasi gay. Sudah dapat salah satu temannya I yang Gay juga jadi umpan untuk mendapatkan sang target," beber Catur. 

Baca Juga: Laka Lantas Mobil Pikap Vs Motor di Ponorogo, 1 Emak-emak Tewas Ditempat

Catur mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka W (52), H (28), dan I (19) lantaran berhasil kabur dari kejaran petugas. 

"Kita kejar, mereka lari di sebuah hotel di Trenggalek. Saat kita datangi sudah kabur ke arah barat. Ini masih kita kembangkan kasus nya, karena ada tindak pidana lain yang masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Akibat perbuatanya, ketiga oknum wartawan ini dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Jo 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dan pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. p-1/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU