3 Orang Bobol Uang Nasabah BNI Rp 838 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Okt 2022 21:01 WIB

3 Orang Bobol Uang Nasabah BNI Rp 838 Juta

i

Tiga saksi dihadirkan JPU, saksiTintus Afandi staf bank BNI, saksi SubhanFauzi bagian devisi teknologi MBanking, dan saksi Sawiyah, nasabah bank BNI.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana pembobolan rekening nasabah Bank BNI, digelar diruang Garuda 2 PN.Aurabaya, dipimpin ketua majelis Suparno, Rabu (12/10/2022).

Modus yang dilakukan yakni dengan cara memindahkan uang nasabah Bank BNI ditransfer melalui m-Banking ke rekening bank lain, dengan para terdakwa Maulana Arifin, M Husni Mubaroq bersama-sama dengan Terdakwa Riki Fernandes, Haris Azhar dan Adi Ramadan (dalam berkas terpisah).

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, menghadirkan tiga orang saksi yakni, Tintus Afandi (36) staf bank BNI, saksi Subhan Fauzi (43) bagian devisi teknologi MBanking, dan saksi Sawiyah(47) nasabah bank BNI.

Saksi Tintus Afandi mengatakan, bahwa kejadian itu waktu mulai bulan Maret sampai Mei 2022. Ada laporan dari nasabah BNI sebanyak 26 nasabah yang uangnya di transfer ke bank lain. Sehingga untuk kerugian untuk 26 nasabah sebesar 838 juta di Surabaya.

"Iya waktu itu ada pemindahan rekening BNI ke rekening bank lain, untuk kerugian nasabah sudah di ganti, Yang Mulia,"kata Tintus.

Hal yang sama juga disampaikan Subhan Fauzi menyatakan, ada 26 nasabah yang berpindah rekening ke bank lain.

Sementara dari nasabah BNI, Sarwiyah menjelaskan untuk rekeningnya yang hilang sebesar 8 juta. "Sebesar 8 juta Yang Mulia,"ucapnya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya terdakwa Maulana Arifin bersama-sama dengan M. Husni Mubaroq pada bulan Maret Tahun 2022 hingga bulan Juli Tahun 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang.

Kemudian terdakwa meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI dengan menggunakan 1 buah handphone Samsung Note 10 miliknya dan 1 buah laptop merk Asus milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mendownload aplikasi di Play Store dengan versi 4.5 setelah itu dibongkar dengan menggunakan aplikasi Android Jadx untuk mendapatkan Algoritma Android mendapatkan file config URL.JS yang berisi data konfigurasi key beserta modulus.

Terdakwa mendiskrit dengan menggunakan aplikasi charles de booging. Kemudian untuk mendapatkan aplikasi android decompiler lalu mendapatkan source-code. Sehingga file config URL.JS tadi dapat terlihat user name, password dan pin.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatan terdakwa bersama-dengan komplotannya, dalam mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara meretas Mobile Banking Bank BNI mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 838 juta.

Para terdakwa dijerat dengan dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Diah.

Sementara Ketua Majelis Hakim Suparno menjelaskan untuk sidang lanjutan dengan sidang offline. "Untuk sidang berikutnya offline nanti saya buatkan surat penetapan, karena sidang online selalu terhalang sinyal dan memakan waktu saat pemanggilan terdakwa di rutan, waktu habis hanya manggil- manggil saja, kalau sidang pidana baru mulai jam 2 siang, mau sampai jam berapa sidang hari ini selasai di PN.Surabaya," kata Suparno dengan nada keras. bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU