Aniaya Korban dengan Gitar, Christofer Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 19:58 WIB

Aniaya Korban dengan Gitar, Christofer Divonis 10 Bulan Penjara

i

Terdakwa Christofer Vernando Valentino, menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (18/01/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sudah terlanjur emosi dan tidak terbendung dari Christofer Vernando Valentino, akhirnya berujung bui 10 bulan, karena terdakwa terbukti menganiaya korbannya, Suari hingga terluka.

Meski, Suari bukan lah targetnya alias salah sasaran. Kendati demikian, perbuatannya tetap diganjar pidana penjara.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

"Mengadili, menyatakan terdakwa Christofer Vernando Valentino terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan," kata I Dewa Gede Suarditha, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (18/01/2023).

Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Parlin Manullang. Sebab, ia dituntut 1 tahun pidana penjara.

Hal tersebut bermula pada Sabtu (1/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Tepatnya, di rumah Suari, Jalan Bandarejo I, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Sebelum aksi penganiayaan itu, mulanya Suari sedang asyik menonton televisi di dalam rumahnya. Namun, ia mendengar keributan.

Lantaran penasaran dan curiga, Suari memutuskan mengecek hal itu di luar rumahnya. Tanpa sebab, Christofer menghampiri Suari yang sedang berada di bibir pintu depan rumahnya.

Bukannya permisi dan santun, Christofer malah mendatangi Suari sambil marah-marah. Lalu, bertanya sambil membentak, mengaku sedang mencari menantu Suari yang bernama Candra.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Saat itu, di depan pintu rumah, terdakwa Christofer mencoba masuk ke rumah saksi korban (Suari). Namun, dihadang saksi korban, kemudian terdakwa memukul saksi korban," kata Parlin Manullang, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, Rabu (11/01/2023).

Christofer yang tak terima dan tak puas dengan ucapan Suari, mengambil gitar yang sudah ia bawa. Lalu, mengayunkan gitar tersebut ke arah Suari.

Beruntung, sempat ditangkis Suari menggunakan kedua tangannya. Namun, saking kencang dan kerasnya pukulan itu, Suari terjatuh.

Mengetahui hal itu, Christofer langsung lari. Ia mengurungkan niat mencari Candra dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Lantaran tak terima dengan hal itu, Suari melaporkan kejadian itu ke polisi. Lalu, ia melakukan visum.

"Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/316/01/10/2022/BUNDA tanggal 01 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani dr. Feri Koko Nur Yuliansyah, Suari, berusia 67 tahun terluka 3 cm di pergelangan tangan kanan dan sisi bawah, serta lebam di lengan bawah tangan kiri berukuran 2 cm," sambungnya.

Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Christofer. Akibat ulahnya itu, ia diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Bahkan, dituntut selama 1 tahun dalam perkaranya.

"Memohon kepada ketua majelis hakim, menuntut terdakwa Christofer Vernando Valentino dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Parlin Manullang saat membacakan surat tuntutan. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU