Azis Syamsudin, Divonis 3,5 Tahun, akan Disidik Korupsi Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Feb 2022 19:43 WIB

Azis Syamsudin, Divonis 3,5 Tahun, akan Disidik Korupsi Lagi

i

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Azis  terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Azis Syamsuddin diyakini oleh Pengadilan, sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain.  Tujuannya agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pidana Tambahan

Hakim juga menjatuhkan membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Azis.

Selain itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, divonis selama 11 tahun penjara dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

 

KPK Apresiasi Putusan

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Sebab dalam putusannya, kata Ali, majelis hakim telah mempertimbangkan dan mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa KPK yang menyatakan Azis Syamsuddin bersalah.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud. Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).

Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa tim jaksa masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau justru akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim.

"Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, memastikan pihaknya masih mencari bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut.

"Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," kata Ali.

KPK menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap ke Azis.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Jika ada bukti yang cukup, KPK bakal menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.

 

Doa dari Partai Golkar

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa mewakili Golkar  berpesan kepada Azis agar tetap sabar menghadapi semua yang sedang ia alami.

"Dan kepada pak Azis Syamsuddin tetap bersabar dalam menghadapi cobaan hidup ini. Saya tidak mampu lagi berbicara banyak kecuali hanya bisa mendoakan beliau agar tegar menghadapi ujian yang berat ini," tutur Supriansa, kepada wartawan, Kamis (17/2/2022). er, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU