Bacok Penghuni, Pengurus Panti Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Apr 2023 20:07 WIB

Bacok Penghuni, Pengurus Panti Dibui

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Personel Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap NT (36), seorang pengurus sebuah panti asuhan yang ada di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut.

NT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya TR (20), salah satu anak asuh panti ini menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga: Kakak-Adik, Otaki Carok Massal di Bangkalan

Penganiayaan terjadi di area panti asuhan pada Rabu (26/4/2023) pagi.

“Korban mengalami sejumlah luka sayat karena sabetan pisau dapur yang dipegang tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Keributan bermula saat NT menegur TR dengan alasan sering melanggar aturan panti asuhan.

Teguran ini bukan yang pertama, dan seperti biasa setiap ditegur TR selalu menyanggah.

Namun kali ini jawaban TR membuat NT marah dan melakukan tindakan kekerasan.

“Saat itu tersangka mengambil sebilah pisau dapur untuk menyerang korban. Pisau itu cukup tajam untuk melukai korban,” sambung Anshori.

Beberapa kali NT menyabetkan pisau di tangannya ke arah TR.

Baca Juga: Dirut Arofahmina Ditangkap, Putarkan Dana Ribuan Jamaah Umroh

Alat pemotong itu melukai bagian leher sebelah kanan, tangan serta lengan kiri korban.

Keributan ini dapat dihentikan oleh para pengurus panti asuhan yang lain.

“Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Ngunut. Personel Polsek Ngunut lalu mendatangi lokasi,” terang Anshori.

Polisi menyita pisau dapur yang dipakai NT untuk melukai TR.

Polisi juga mengamankan NT untuk dimintai keterangan di Mapolsek Ngunut.

Baca Juga: Pembunuh Sekdes di Tuban Terkuak Lagi, Pelakunya, Adik Tersangka Pertama

Dari proses penyidikan ini, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Dari alat bukti yang didapat, NT kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Ngunut,” tutur Anshori.

Penyidik Unit  Reskrim Polsek Ngunut menjerat NT dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat.

NT terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU