Banyak Pelanggaran, Satgas Pengawasan Koperasi Tertibkan Anggaran Dasar KSP Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Nov 2021 15:52 WIB

Banyak Pelanggaran, Satgas Pengawasan Koperasi Tertibkan Anggaran Dasar KSP Mojokerto

i

Hukamarudin saat melakukan pembinaan, advokasi, pendampingan dan pengawasan terkait perubahan AD/ART, SOM, SOP dan Persus Koperasi,  di Rumah Makan Foodpedia, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/11/2021) siang. SP/Dwi AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satgas Pengawasan Koperasi Kabupaten Mojokerto melakukan upaya penertiban perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Ini dilakukan agar kegiatan koperasi di bumi Majapahit tidak menyalahi aturan dan aman dari gugatan hukum. 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Hal Itu dikatakan Hukamarudin, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto saat melakukan pembinaan, advokasi, pendampingan dan pengawasan terkait perubahan AD/ART, Standart Operasional Manajemen (SOM), Standart Operasional (SOP) dan Persus Koperasi, di Rumah Makan Foodpedia, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/11/2021) siang.

"Kita lakukan pendampingan kepada koperasi terutama KSP dalam melakukan perubahan anggaran dasar. Karena kita ketahui bersama, yang namanya KSP itu sejak lama terjebak dalam ketidak tahuan, mungkin karena mereka benar-benar tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Selaku Koordinator Satgas Pengawasan Koperasi, Ia mempunyai kewajiban melakukan pendampingan perubahan anggaran dasar koperasi. Karena dalam peraturan yang lama sudah banyak mengalami perubahan.

"Harapan kita koperasi bisa cepat adaptasi dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru. Sehingga kegiatan perkoperasiannya tidak menyalahi aturan," tukasnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Hukamarudin juga tak menampik jika saat ini masih banyak koperasi di Kabupaten Mojokerto cara kerjanya menyalahi anggaran dasar. Semisal soal keanggotaan, pembagian SHU, rapat anggota dan Agunan.

"Agunan atau jaminan tidak tertuang dalam anggaran dasar, tapi pada prakteknya itu tetap dilakukan. Sehingga beresiko dibantah atau bahkan digugat oleh anggotanya," tukasnya.

Untuk itu, lanjutnya, ia berharap seluruh KSP di Kabupaten Mojokerto segera melakukan perubahan itu. Sebagai tahap awal, sudah ada 7 KSP yang berhasil memperbarui anggaran dasarnya. 

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

"Dari total 45 KSP yang terdaftar di Dinkop, sudah 7 yang melakukan pembaruan anggaran dasar, dan tahun depan ada 20 KSP yang bakal menyusul," ungkapnya. Dwi

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU