Bapak di Blitar Ajak Anak Curi Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jan 2021 20:45 WIB

Bapak di Blitar Ajak Anak Curi Motor

i

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti saat rilis kasus curanmor.

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak jarang dilakukan secara bersama-sama. Namun, aksi pencurian motor yang terjadi di Blitar ini tak patut untuk ditiru. Bagaimana tidak, Choiri alias AN (40) warga Desa Karangrejo kecamatan Garum ini mengajak anak kandung RM (16) untuk membantunya mencuri motor.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, keduanya melancarkan aksinya dengan sasaran area persawahan dan rumah kosong dengan menggunakan kunci Y.

"Pelaku melancarkan aksinya sejak November 2020. Ada 8 TKP aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku. Dalam melakukan aksinya mereka membagi tugas. AN melakukan aksi pencurian, sedangkan anaknya RM mengawasi sekitar," ujar Leonard, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Keduanya berhasil diamankan usai Satreskrim Polres Blitar menerima laporan dari warga yang menjadi korban. Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku di Dusun Bendilmalang, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro.

"Setelah mengamankan keduanya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadahan dari barang hasil curian atas nama HTN (42) Warga Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto," imbuhnya.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan kendaraan roda dua berbagai merek. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Blitar.

Pelaku bapak anak dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sementara penadah HTN dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU