Bareskrim Bingung Hadapi BPOM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Nov 2022 21:16 WIB

Bareskrim Bingung Hadapi BPOM

Saat Usut Obat Sirup Gagal Ginjal, Bos Pabrik ini Menghilang, Ngaku Dipanggil BPOM

 

Baca Juga: Update: BPOM Rilis 176 Obat yang Aman dari Risiko Gagal Ginjal

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri bingung menghadapi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat mendatangi PT Afi Farma di Kediri, untuk memeriksa proses produksi obat sirop, Direktur utamanya tak ada di perusahaan. Karyawannya mengaku dipanggil bosnus BPOM. Padahal tim penyidik ingin menggali penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri Brigjen Pipit Rismanto kecewa, karena Dirut PT Afi Farma saat ini justru memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masalahnya dirutnya juga dipanggil sama BPOM. Jadi kita bingung. Ya mau kita periksa malah BPOM yang manggil," kata Pipit saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).

Meski tak dapat bertemu dengan Dirut PT Afi Farma, Brigjen Pipit menyatakan Bareskrim Polri tetap akan mendalami dugaan pelanggaran aturan perusahaan tersebut.

 

Pembuktian Materialnya

"Kita kan jadi, karena kita harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada ada UU, aturannya ada yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya," jelasnya.

Pembuktian materiil yang dimaksud Pipit adalah mengetahui proses pra-produksi dan selama produksi.

Pemeriksaan produksi ini merupakan tindak lanjut atas penetapan status penyidikan terhadap PT Af Farma.

AFI Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.

 

Baca Juga: BPOM Sidak Rutin Jajanan Tanpa izin Edar, Kerugian RI Capai Rp 47,9 M

BPOM juga Usut

BPOM juga usut bahan pelarut seperti PG dan PEG merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non-lartas. Jenis ini bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.

Kepala BPOM Penny K Lukito, mengatakan bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. “Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil”, tegas Kepala BPOM Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Rabu (2/11/2022).

Penny mengakui terdapat indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol (EG) dalam sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu karena zat pelarut non-pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.

"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk pharmaceutical grade dengan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Tentunya perbedaan harga ini dapat dimanfaatkan oleh para penjahat itu," tanbah Penny.

 

BPOM tak Bisa Awasi

Baca Juga: BPOM: Hati-hati Beli Pemutih Kulit dan Pilih Klinik Kecantikan

Selain itu, Penny mengatakan BPOM tidak bisa mengawasi produk obat jadi yang tercemar senyawa kimia tersebut karena belum ada standar yang berlaku.

"Kami tidak bisa melakukan pengawasan produk jadi dengan kandungan cemaran tersebut, karena belum ada standar yang ada. Dan itu berlakuinternasional," ucapnya.

Menurut Penny, saat ini, BPOM bersama Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).

Kedua industri farmasi itu disebut telah menggunakan bahan baku pelarut PG dalam produksinya, serta temuan produk jadi yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi itu.

Selain itu, BPOM menyatakan tiga produk obat sirop PT Afi Farma Pharmaceutical Industry juga mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman tidak lebih dari 0,1 persen. n erc/jk/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU