Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Feb 2023 16:38 WIB

Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

i

Sidang kasus penistaan agama yang masih digelar secara offline dari PN Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Persidangan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik akan memasuki babak akhir. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan menjatuhkan putusannya pada sidang yang akan digelar besok, Selasa (21/2/2023).

Kahumas PN Gresik M Fatkhur Rochman yang notabene menjadi ketua majelis hakim perkara yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu membenarkan bila  putusan kasus tersebut akan dibacakan besok.

Baca Juga: Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

"Insya Allah pada sidang besok kita sampaikan putusannya," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi jadwal sidang, Senin (20/2).

Sebelumnya pada sidang 14 Februari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keempat terdakwa penista agama masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong selama masa tahanan.

Keempat terdakwa adalah Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Selanjutnya Saiful Fuad alias Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria. Lalu terdakwa Sutrisna alias Krisna yang memiliki peran sebagai penghulu pernikahan. Dan terakhir terdakwa Arif Saifullah sebagai pembuat konten.

Keempatnya didakwa dan dituntut sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif juga dituntut dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Pengajar hukum sekaligus advokat senior asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan JPU kepada para terdakwa. 

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa usai mendengar tuntutan hukuman terhadap para penista agama.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

Baca Juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

Sanksi pidana dalam pasal 156a KUHP mengatur maksimal 5 tahun penjara bagi para pelakunya. 

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip, berharap. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU