BK DPRD Gresik Panggil Kiai Pengisi Khutbah Nikah Manusia dengan Kambing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jul 2022 11:19 WIB

BK DPRD Gresik Panggil Kiai Pengisi Khutbah Nikah Manusia dengan Kambing

i

Wakil Ketua BK DPRD Gresik Jamiyatul Mukaromah.

  SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik kembali akan menggelar sidang etik dua anggota dewan, Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir, keduanya dari Fraksi Partai Nasdem. Kedua teradu diduga terlibat dalam peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing pada 5 Juni lalu.

"Benar, siang ini (18/7, red) kami akan menggelar sidang etik dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang ikut hadir di acara pernikahan manusia dengan kambing," ungkap Wakil Ketua BK DPRD Gresik Jamiyatul Mukaromah, Senin (18/7) pagi.

Baca Juga: Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

Kedua saksi yang dimaksud adalah H Sholeh Sera, pengusaha sekaligus pemilik OM Sera yang ikut menyumbang konsumsi di acara nikah nyeleneh tersebut. Saksi kedua yang dipanggil adalah seorang kiai yang memberi ceramah pada perhelatan pernikahan yang digelar di pesanggrahan milik teradu Nur Hudi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik. Dia adalah KH Widji Kholid.

Menurut lagislator wanita asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), sebenarnya pihaknya juga akan memanggil saksi Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten pernikahan manusia dan kambing.

Baca Juga: Pengamat Hukum Kecewa, Penista Agama di Gresik "Hanya" Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Kejaksaan

Namun karena pemilik Sanggar Cipta Alam itu sudah ditahan oleh penyidik Polres Gresik dalam kasus yang sama, maka pemanggilannya diurungkan untuk sementara waktu.

Sebagaimana sudah diketahui, selain kasus ini ditangani secara etik di BK DPRD Gresik, pihak Polres Gresik juga telah memroses kasus ini secara hukum kepidanaan.

Baca Juga: Tiga Kali Gagal Bacakan Tuntutan, JPU Kejari Gresik Dilaporkan ke Kejaksaaan Agung

Bahkan penyidik Satreskrim Polres Gresik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Satu diantaranya adalah anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto. Ketiga tersangka bahkan sudah menghuni hotel prodeo Mapolres Gresik. Sementara tersangka Nur Hudi masih berkelit tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU