Tiga Kali Gagal Bacakan Tuntutan, JPU Kejari Gresik Dilaporkan ke Kejaksaaan Agung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang online PN Gresik dengan agenda pembacaan tuntutan, tapi lagi-lagi JPU gagal menyampaikan tuntutannya, Kamis (9/2). SP/Grs
Suasana sidang online PN Gresik dengan agenda pembacaan tuntutan, tapi lagi-lagi JPU gagal menyampaikan tuntutannya, Kamis (9/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik benar-benar tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Betapa tidak? Tiga kali jadwal sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Gresik hanya gegara mereka belum siap membacakan surat tuntutan kepada para terdakwa.

Peristiwa penundaan berulang kali ini membuat majelis hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing menjadi geram. "Atas kejadian ini kami akan membuat surat laporan kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, red) Kejaksaan Agung untuk menilai kinerja saudara jaksa. Sebelumnya kami juga sudah melaporkan penundaan sidang berkali-kali ini ke Kejati Jatim," ujar ketua majelis hakim M Fatkhur Rochman dalam sidang lanjutan, Kamis (9/2).

Sebelumnya, majelis hakim telah menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 2 dan 7 Februari lalu. Lantas pada sidang hari ini (9/2) JPU kembali menyatakan belum siap karena rentut dari Kejati Jatim juga belum turun. "Mohon kami diberi waktu seminggu lagi, Pak," pinta jaksa Danu Bagus Pratama kembali meminta penundaan sidang.

Namun permintaan itu ditolak tegas oleh ketua majelis hakim. "Soal belum turunnya petunjuk dari Kejati, kami tidak mau tahu. Karena itu urusan internal saudara," tukas Fatkhur Rochman dengan  nada cukup tinggi. 

Fatkhur pun menolak permintaan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan seminggu ke depan. "Tidak ada penundaan seminggu lagi, kami hanya bisa memberi waktu kepada saudara tiga hari saja untuk membacakan tuntutan. Jika batal lagi maka kami akan mengambil sikap," tegas Fatkhur Rochman yang langsung disanggupi oleh JPU Kejari Gresik.

Menanggapi penundaan sidang berkali-kali karena ulah JPU yang belum siap membacakan tuntutannya, pengamat hukum pidana asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana juga ikut geram.

"Tim jaksa sudah tidak profesional dalam mengemban tugasnya sebagai jaksa penuntut umum (JPU," tegas Wayan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/2) sore.

Wayan mendukung langkah majelis hakim PN Gresik untuk melaporkan para JPU Kejari Gresik kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung yang telah tiga kali persidangan gagal menyampaikan tuntutan kepada para terdakwa kasus penistaan agama.

Atas ketidakprofesionalan para JPU itu, Wayan berharap Jamwas menjatuhkan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat dan memutasi mereka ke Papua sampai pensiun.

Tindakan para JPU yang telah mengulur-ngulur penyampaian tuntutan sampai tiga kali sidang tersebut, menurut Wayan sudah masuk kategori contempt of court. Yaitu, perbuatan yang telah merendahkan wibawa, martabat dan kehormatan badan peradilan. "Sehingga mereka pantas mendapat sanksi setimpal dari Jamwas," tandas Wayan Titip yang juga advokat senior Surabaya.

Lebih lanjut Wayan menduga dengan diulur-ulurnya masa persidangan oleh JPU Kejari Gresik ini adalah sebuah upaya agar masa penahanan para terdakwa habis, sehingga mereka bisa lepas demi hukum.

Seperti diketahui, kasus penistaan agama dengan empat terdakwa kini tengah disidangkan di PN Gresik. Kasus ini sudah bergulir sejak 8 bulan lalu di tangan para aparat penegak hukum. Persidangannya tersendat akibat ulah JPU Kejari Gresik yang belum juga berhasil menyampaikan tuntutannya meski sudah diberi waktu tiga kali persidangan. 

Keempat terdakwa yang ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, itu adalah Nur Hudi Didin Arianto yang notabene adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Dalam perkara ini, Nur Hudi berperan sebagai tuan rumah penyelenggara ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing pada 5 Juni 2022, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Lalu terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu pernikahan, dan terdakwa Arif Syaifullah yang membuat konten di akun media sosial sanggar miliknya. grs

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…