Tiga Kali Gagal Bacakan Tuntutan, JPU Kejari Gresik Dilaporkan ke Kejaksaaan Agung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Feb 2023 18:14 WIB

Tiga Kali Gagal Bacakan Tuntutan, JPU Kejari Gresik Dilaporkan ke Kejaksaaan Agung

i

Suasana sidang online PN Gresik dengan agenda pembacaan tuntutan, tapi lagi-lagi JPU gagal menyampaikan tuntutannya, Kamis (9/2). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik benar-benar tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Betapa tidak? Tiga kali jadwal sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Gresik hanya gegara mereka belum siap membacakan surat tuntutan kepada para terdakwa.

Peristiwa penundaan berulang kali ini membuat majelis hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing menjadi geram. "Atas kejadian ini kami akan membuat surat laporan kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, red) Kejaksaan Agung untuk menilai kinerja saudara jaksa. Sebelumnya kami juga sudah melaporkan penundaan sidang berkali-kali ini ke Kejati Jatim," ujar ketua majelis hakim M Fatkhur Rochman dalam sidang lanjutan, Kamis (9/2).

Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Tetangga Senilai Rp 8 Miliar, Berujung ke Pengadilan

Sebelumnya, majelis hakim telah menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 2 dan 7 Februari lalu. Lantas pada sidang hari ini (9/2) JPU kembali menyatakan belum siap karena rentut dari Kejati Jatim juga belum turun. "Mohon kami diberi waktu seminggu lagi, Pak," pinta jaksa Danu Bagus Pratama kembali meminta penundaan sidang.

Namun permintaan itu ditolak tegas oleh ketua majelis hakim. "Soal belum turunnya petunjuk dari Kejati, kami tidak mau tahu. Karena itu urusan internal saudara," tukas Fatkhur Rochman dengan  nada cukup tinggi. 

Fatkhur pun menolak permintaan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan seminggu ke depan. "Tidak ada penundaan seminggu lagi, kami hanya bisa memberi waktu kepada saudara tiga hari saja untuk membacakan tuntutan. Jika batal lagi maka kami akan mengambil sikap," tegas Fatkhur Rochman yang langsung disanggupi oleh JPU Kejari Gresik.

Menanggapi penundaan sidang berkali-kali karena ulah JPU yang belum siap membacakan tuntutannya, pengamat hukum pidana asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana juga ikut geram.

"Tim jaksa sudah tidak profesional dalam mengemban tugasnya sebagai jaksa penuntut umum (JPU," tegas Wayan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/2) sore.

Baca Juga: Vonis Nur Hudi Inkrah, Berimbas pada Pemecatan Sebagai Wakil Rakyat

Wayan mendukung langkah majelis hakim PN Gresik untuk melaporkan para JPU Kejari Gresik kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung yang telah tiga kali persidangan gagal menyampaikan tuntutan kepada para terdakwa kasus penistaan agama.

Atas ketidakprofesionalan para JPU itu, Wayan berharap Jamwas menjatuhkan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat dan memutasi mereka ke Papua sampai pensiun.

Tindakan para JPU yang telah mengulur-ngulur penyampaian tuntutan sampai tiga kali sidang tersebut, menurut Wayan sudah masuk kategori contempt of court. Yaitu, perbuatan yang telah merendahkan wibawa, martabat dan kehormatan badan peradilan. "Sehingga mereka pantas mendapat sanksi setimpal dari Jamwas," tandas Wayan Titip yang juga advokat senior Surabaya.

Lebih lanjut Wayan menduga dengan diulur-ulurnya masa persidangan oleh JPU Kejari Gresik ini adalah sebuah upaya agar masa penahanan para terdakwa habis, sehingga mereka bisa lepas demi hukum.

Baca Juga: Para Penista Agama Divonis Ringan, Pelapor dan Pengamat Hukum Kecewa

Seperti diketahui, kasus penistaan agama dengan empat terdakwa kini tengah disidangkan di PN Gresik. Kasus ini sudah bergulir sejak 8 bulan lalu di tangan para aparat penegak hukum. Persidangannya tersendat akibat ulah JPU Kejari Gresik yang belum juga berhasil menyampaikan tuntutannya meski sudah diberi waktu tiga kali persidangan. 

Keempat terdakwa yang ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, itu adalah Nur Hudi Didin Arianto yang notabene adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Dalam perkara ini, Nur Hudi berperan sebagai tuan rumah penyelenggara ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing pada 5 Juni 2022, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Lalu terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu pernikahan, dan terdakwa Arif Syaifullah yang membuat konten di akun media sosial sanggar miliknya. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU