Tiga Kali Gagal Bacakan Tuntutan, JPU Kejari Gresik Dilaporkan ke Kejaksaaan Agung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang online PN Gresik dengan agenda pembacaan tuntutan, tapi lagi-lagi JPU gagal menyampaikan tuntutannya, Kamis (9/2). SP/Grs
Suasana sidang online PN Gresik dengan agenda pembacaan tuntutan, tapi lagi-lagi JPU gagal menyampaikan tuntutannya, Kamis (9/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik benar-benar tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Betapa tidak? Tiga kali jadwal sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Gresik hanya gegara mereka belum siap membacakan surat tuntutan kepada para terdakwa.

Peristiwa penundaan berulang kali ini membuat majelis hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing menjadi geram. "Atas kejadian ini kami akan membuat surat laporan kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, red) Kejaksaan Agung untuk menilai kinerja saudara jaksa. Sebelumnya kami juga sudah melaporkan penundaan sidang berkali-kali ini ke Kejati Jatim," ujar ketua majelis hakim M Fatkhur Rochman dalam sidang lanjutan, Kamis (9/2).

Sebelumnya, majelis hakim telah menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 2 dan 7 Februari lalu. Lantas pada sidang hari ini (9/2) JPU kembali menyatakan belum siap karena rentut dari Kejati Jatim juga belum turun. "Mohon kami diberi waktu seminggu lagi, Pak," pinta jaksa Danu Bagus Pratama kembali meminta penundaan sidang.

Namun permintaan itu ditolak tegas oleh ketua majelis hakim. "Soal belum turunnya petunjuk dari Kejati, kami tidak mau tahu. Karena itu urusan internal saudara," tukas Fatkhur Rochman dengan  nada cukup tinggi. 

Fatkhur pun menolak permintaan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan seminggu ke depan. "Tidak ada penundaan seminggu lagi, kami hanya bisa memberi waktu kepada saudara tiga hari saja untuk membacakan tuntutan. Jika batal lagi maka kami akan mengambil sikap," tegas Fatkhur Rochman yang langsung disanggupi oleh JPU Kejari Gresik.

Menanggapi penundaan sidang berkali-kali karena ulah JPU yang belum siap membacakan tuntutannya, pengamat hukum pidana asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana juga ikut geram.

"Tim jaksa sudah tidak profesional dalam mengemban tugasnya sebagai jaksa penuntut umum (JPU," tegas Wayan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/2) sore.

Wayan mendukung langkah majelis hakim PN Gresik untuk melaporkan para JPU Kejari Gresik kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung yang telah tiga kali persidangan gagal menyampaikan tuntutan kepada para terdakwa kasus penistaan agama.

Atas ketidakprofesionalan para JPU itu, Wayan berharap Jamwas menjatuhkan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat dan memutasi mereka ke Papua sampai pensiun.

Tindakan para JPU yang telah mengulur-ngulur penyampaian tuntutan sampai tiga kali sidang tersebut, menurut Wayan sudah masuk kategori contempt of court. Yaitu, perbuatan yang telah merendahkan wibawa, martabat dan kehormatan badan peradilan. "Sehingga mereka pantas mendapat sanksi setimpal dari Jamwas," tandas Wayan Titip yang juga advokat senior Surabaya.

Lebih lanjut Wayan menduga dengan diulur-ulurnya masa persidangan oleh JPU Kejari Gresik ini adalah sebuah upaya agar masa penahanan para terdakwa habis, sehingga mereka bisa lepas demi hukum.

Seperti diketahui, kasus penistaan agama dengan empat terdakwa kini tengah disidangkan di PN Gresik. Kasus ini sudah bergulir sejak 8 bulan lalu di tangan para aparat penegak hukum. Persidangannya tersendat akibat ulah JPU Kejari Gresik yang belum juga berhasil menyampaikan tuntutannya meski sudah diberi waktu tiga kali persidangan. 

Keempat terdakwa yang ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, itu adalah Nur Hudi Didin Arianto yang notabene adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Dalam perkara ini, Nur Hudi berperan sebagai tuan rumah penyelenggara ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing pada 5 Juni 2022, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Lalu terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu pernikahan, dan terdakwa Arif Syaifullah yang membuat konten di akun media sosial sanggar miliknya. grs

Berita Terbaru

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Pionir D…

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemesanan melalui aplikasi MyBluebird kini berkontribusi lebih dari 40 persen terhadap total pemesanan Bluebird dari seluruh k…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…