Brigjen Pol Prasetijo Diduga Dihubungi Mafia Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jul 2020 21:51 WIB

Brigjen Pol Prasetijo Diduga Dihubungi Mafia Hukum

i

Gambar visual by SP

Pemberi Surat Jalan Buron Djoko Candra, Sejak Semalam di Sel di ruangan khusus Propam Mabes Polri 

 

Baca Juga: Buron Harun Masiku, Berpeluang Disidang In Absentia

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kasus rekomendasi surat jalan untuk buron Djoko Tjandra, akan melebar ke mafia hukum, termasuk dugaan suap kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Selain pasal menghalangi penyidikan atas buron Djoko Tjandra.

Divisi Propam Polri, sejak Rabu (15/7/2020) pagi kemarin memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Hasil pemeriksaan Prasetijo, di Propam Rabu sore kemarin ditemukan sejumlah pelanggaran hukum yang merusak citra Polri. Makanya, mulai malam tadi Brigjen Prasetijo dimasukan sel khusus Propam Polri selama 14 hari. Dalam 14 hari, Brigjen yang sudah tak punya jabatan lagi akan diusut, termasuk keterlibatan pihak lain. Pengusutan ini terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang kini dikejar oleh Kejagung.

“Mulai hari ini (kemarin, red) juga BJP PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat provos untuk penempatan khusus untu anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan di tempat khusus di provos mabes polri selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).

Hal nyata yang dilakukan Kapolri adalah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Sementara, Irjen Argo Yuwono menyebut tidak ada perintah pimpinan terkait pembuatan surat itu. Prasetijo disebut Argo berinisiatif membuat surat itu.

“Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut, kepala biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan nggak izin sama pimpinan," kata Jenderal mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.

Baca Juga: Dit Tipidter Bareskrim Polri Amankan Ribuan Kayu Glondongan di Lamongan

 

Terendus Mafia Hukum

Sementara Kompolnas mengendus ada mafia hukum terlibat. Ini karena Djoko terlibat kejahatan uang dalam jumlah besar. Kompolnas mencurigai si Brigjen bisa dikejar dugaan suap dan menghalangi penyidikan terhadap buron Djoko Tjandra.

“Ini peristiwa sangat memalukan. Apalagi melibatkan seorang Brigjen. Reformasi Polri harus ditingkatkan,” kata Poengky Indarti, anggota Kompolnas dalam wawancara dengan sebuah stasiun TV swasta, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

 

Dibuka MAKI dan IPW

Sedangkan, terungkapnya 'surat jalan' atas peran Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Setelah itu Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail pembuat 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra itu. "Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, dan ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangan pers.

Neta S Pane mempertanyakan urgensi Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan 'surat jalan' itu. Dia mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo diperiksa Propam Polri.  n erc/jk/cr2/rm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU