Bupati Jember Pimpin Apel Kesiapan Pelaksanaan Larangan Mudik 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Apr 2021 11:10 WIB

Bupati Jember Pimpin Apel Kesiapan Pelaksanaan Larangan Mudik 2021

i

Apel kesiapan pelaksanaan pengamanan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021, Senin pagi (26/4/2021). SP/DIK

SURABAYAPAGI, Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto pimpin apel kesiapan pelaksanaan pengamanan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021.

"Sudah ada arahan dari Kapolda Jatim meneruskan kebijakan Pemerintah bahwa, kita tidak boleh mudik mulai tanggal 22 april sampai 24 mei 2021. Dan ini tentunya diikuti oleh semuanya," ujar Hendy, Senin pagi (26/4/2021).

Baca Juga: Imigrasi Surabaya: 3.245 TKI Mudik Lebaran ke Indonesia Lewat Bandara Juanda

Ia menjelaskan, di Jember sekarang terjadi lagi kenaikan sedikit terkait Covid-19, bagaimana kita mengantisipasi kalau tidak dari diri kita sendiri. Makanya kita menghimbau kepada semua masyarakat bahwa dengan tidak mudik pun tidak mengurangi keberkahan kesucian di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Di pos-pos penyekatan disitu ada tim kesehatan yang siap melakukan pengecekan kepada semua warga, mereka akan di tes kesehatan nya dan lain-lain. "Jika ditemukan ada pelanggaran mudik bagi ASN disitu sudah ada regulasi dan kesepakatan tentunya ada sanksi, "tegas Hendy.

Selama larangan mudik imbuh Hendy, semua transportasi umum tetap beroperasi namun melalui pemeriksaan ketat. Dirinya mengatakan, mereka yang positif akan ditampung di hotel Kebonagung disitu ada 66 kamar "Mudah-mudahan tidak ada yang positif Covid-19,"harapnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Sementara Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin mengatakan, Sesuai surat edaran dari Kasatgas Covid-19 Pusat disampaikan, untuk semua yang tidak memiliki tujuan khusus sebagaimana disebutkan dalam surat itu tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan mudik kecuali punya tujuan khusus misalnya keperluan dinas dalam rangka kesehatan dan ibu hamil, keluarga jauh meninggal itu masih diperbolehkan dengan mengikuti beberapa persyaratan yang sudah diatur di dalam surat edaran tersebut.

"Saat ini sudah berlaku aturan baru, 1 X perjalanan hanya menggunakan satu kali 24 jam hasil tes bisa Genose, PCR atau Swab Antigen di Kabupaten Jember,"katanya.

Baca Juga: Cegah Timbulnya Karatan, Wajib Cuci Mobil Usai Lewati Wilayah Pesisir

Untuk Jawa Timur ada 7 untuk perbatasan keluar dari Kabupaten Keluar dari Provinsi Jawa Timur, dan di dalam lingkungan Jawa Timur sendiri kurang lebih ada 20 pos penyekatan.  "Di Jember sendiri ada satu penyekatan ditempatkan di Jember-Lumajang,"urai Arif.

Ia menambahkan, jika dilihat dari perkembangan situasi terkini memang kita lebih mengantisipasi orang-orang yang dari luar Jatim yang mau masuk ke Jatim dengan perhitungan kemarin, angka di Jatim sudah lumayan baik. Tapi paparan dari ibu Gubernur kemarin, di Jawa Timur ini mengalami kenaikan ini kemudian dilakukan lagi pembatasan-pembatasan dalam skala tertentu, tandas Arif. (dik).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU