Bupati Tulungagung Hadiri Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 16:25 WIB

Bupati Tulungagung Hadiri Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

i

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM saat memberikan sambutan di rapat paripurna

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM hadir dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Rabu (18/5/2022). Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama Ranperda Lainnya dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana.

Acara dimulai pukul 13.30 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, ini diikuti anggota DPRD sejumlah 39 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Beberapa Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten Tulungagung, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Camat se Kabupaten Tulungagung turut hadir dalam rapat tersebut. 

Baca Juga: Pj Bupati Tulungagung Serahkan Bantuan Korban Tertimpa Pohon Tumbang

Berdasarkan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna ini, DRPD Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas hasil LHP BPK untuk Tahun 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Kami apresiasi hasil LHP BPK yang mendapatkan WTP dan diserahkan langsung kepada Bupati Tulungagung Selasa, 26 April 2022 lalu. Harapannya, hal tersebut dapat memberikan spirit bagi semua stakeholder dalam meningkatkan layanan masyarakat untuk meraih kemakmuran masyarakat Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto," ujar Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono. 

Selain itu di sela rangkaian acara dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung, serta penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Ratusan Nelayan di Tulungagung Enggan Melaut

Selanjutnya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pembentukan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan

Bangunan Gedung dilatarbelakangi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut Penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB) diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Penyesuaian Ranperda ini perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Tulungagung diharapkan sesuai dengan fungsinya agar memenuhi aspek keandalan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungan," ungkap Maryoto Bhirowo. 

Baca Juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Razia Petugas Gabungan

Pada kesempatan ini, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhir atas Rancangan-Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan.

"Harapannya dengan Ranperda tersebut dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. Can

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU