Buron Korupsi Dana Desa, Ditangkap saat Jualan Ayam Bakar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Apr 2022 19:36 WIB

Buron Korupsi Dana Desa, Ditangkap saat Jualan Ayam Bakar

i

Rali ditangkap saat asyik jualan ayam bakar.

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bumdes, Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk tahun 2019 lalu, Rali Sugiharto akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri, saat berjualan ayam bakar di Desa Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan, saat menjelang waktu buka puasa.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan jika saat penangkapan Jaksa dari Jawa Timur membeber beberapa berkas di meja makan. Sehingga tersangka tidak berkutik dan selanjutnya diamankan.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

“Dengan berjalannya waktu, yang bersangkutan (Rali) tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Secara hukum, ada aturan untuk menyidangkan perkara dengan tidak hadirnya terdakwa, in absenti,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, kemarin.

“Hari ini (08/04/2022), rencananya dia diterbangkan ke Surabaya untuk mengikuti proses persidangan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Bumdes Desa Sumberejo senilai ratusan juta rupiah,” lanjut Anton.

Beberapa hari sebelum penangkapan, Tim Kejaksaan dari Lamongan dan Jawa Timur sudah tiba di Tanah Bumbu. Mereka sudah mengendus aroma Rali Sugiharto berada di Pagatan.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Tim lalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Polres setempat. Dari data lapangan diperiksa ulang dan memastikan bahwa Rali Sugiharto yang jualan di Pagatan, memang buronan yang mereka cari sejak dua tahun silam.

Waktu penggerebekan pun dipilih dekat dengan buka puasa. Alasannya, saat itu Rali Sugiharto pasti sibuk melayani pembeli yang hendak berbuka. Sehingga tidak sulit untuk membekuknya.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Saat rombongan Tim Kejaksaan Lamongan dan Jatim tiba di depan warung. Awalnya Rali Sugiharto mengira mereka adalah pengunjung yang mau berbuka puasa. Namun semua berubah, saat beberapa lelaki membuka masker dan menanyakan identitas Rali.

Diketahui, pada bulan April 2021, Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Bulhar (Pj Kades) dan Andis (Sekdes) sebagai terdakwa kasus korupsi DD dan Bumdes Desa Sumberejo, masing-masing divonis 1,6 dan 1,7 tahun penjara. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU