Cemburu Istri Digoda, Warga Jombang Aniaya Tetangga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021 20:06 WIB

Cemburu Istri Digoda, Warga Jombang Aniaya Tetangga

i

Pelaku ditangkap usai menganiaya korban dengan menggunakan palu atau martil.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Cemburu kerap menggoda sang istri, Khoirudin warga Mojowarno Jombang tega menganiaya Sariyo (48) dengan menggunakan palu atau martil. Korban dipukul menggunakan palu saat tengah tertidur pulas di teras rumahnya.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Akibat pukulan palu, korban menderita luka robek dan memar di kepala. Dan saat ini tengah menjalani perawatan di puskesmas setempat.

“Pelaku sudah kami tangkap di tempat kerjanya. Dia mengakui semua perbuatannya. Dalam pemeriksaan, pelaku merasa cemburu. Karena korban sering menggoda istri pelaku,” kata Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Rabu (19/5/2021).

Yogas menejalaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari. Saat itu Sariyo sedang tidur di teras rumahnya. Nah, peluang itu dimanfaatkan oleh Khoirudin. Dengan membawa martil, dia mendatangi tetangganya tersebut.

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Palu yang ia bawa diayunkan sebanyak tiga kali ke kepala korban. Tentu saja, Sariyo kaget dan mengaduh kesakitan. Saat korban terbangun, Khoirudin kabur. Sariyo yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyelidikan dilakukan. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Dari situ dugaan polisi mengarah ke Khoirudin. Tak ingin buruannya kabur, korps berseragam coklat pun mencokok Khoirudin di tempatnya bekerja. Pelaku tak bisa mengelak. Dia mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah palu dengan gagang terbuat dari kayu dan berkepala besi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar Yogas.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU