Curi HP, Beny Dituntut 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Apr 2021 20:05 WIB

Curi HP, Beny Dituntut 6 Bulan Penjara

i

Terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek menjalani sidang tuntutan kasus perkara pencurian handphone. SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Beny Gunawan bin Loe Yutek menjalani sidang tuntutan kasus perkara pencurian handphone yang ditaruh pada etalase warung Pangsit Mie Ayam. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Johannes sesuai dengan nomor perkara 639/Pid.B/2021/PN Sby.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi membacakan tuntutan atas kasus pencurian handphone atas terdakwa Beny Gunawan pada hari Senin (25/1) sekitar pukul 20:00 WIB bertempat di Warung Pangsit Mie Ayam di Jl. Dukuh Kupang No. 36 Kec. Dukuh Pakis – Surabaya.

“Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek Pasal 362 KUHP,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

“Menuntut terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek dengan hukuman pidana penjara selama 6 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucapnya di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/4).

“Iya benar pak. Saya merasa menyesal pak telah mencuri HP tersebut. Saya mohon keringanan pidana penjara pak, ungkapnya.

Berawal ketika terdakwa menginap di Penginapan SL di Jl. Dukuh Kupang Surabaya, terdakwa datang ke Warung Pangsit Mie Ayam di Jl. Dukuh Kupang No. 36 Surabaya yang berdekatan dengan tempat terdakwa menginap.

Terdakwa membeli rokok dan memesan teh selanjutnya minum teh di tempat itu, melihat ada sebuah handphone di dalam tas kecil yang tersimpan di atas etalase warung lalu diambilnya ketika pemilik warung sibuk di belakang.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Terdakwa secara diam-diam mengambil handphone dari dalam tas di atas etalase, dan memasukan handphone tersebut kedalam saku celananya lalu pergi meninggalkan warung tersebut.

Bahwa saksi Hoseh pemilik warung, merasa kehilangan handphone ketika dirinya hendak menelpon anaknya dan tidak menemukan handphonenya karena mencurigai terdakwa Beny yang mengambilnya sehingga saksi korban kemudian melaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.

Polisi mengajak saksi korban mendatangi Penginapan SL tempat terdakwa menginap. Kemudian memeriksa semua tamu yang menginap dan saksi korban langsung mengenali terdakwa ketika polisi membuka pintu kamar terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan polisi menemukan handphone milik saksi korban di dalam kamar yang disewa pada terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa membenarkan bahwa handphone tersebut adalah milik penjaga warung mie pangsit tempat saat terdakwa berbelanja.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Polisi berhasil mengamankan terdakwa Beny mengambil barang 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih biru seluruhnya milik saksi Hoseh, Akibatnya perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 2.500.000. Pat

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU