Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumut Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 15:49 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumut Dipolisikan

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Medan - Polrestabes Medan menerima laporan penipuan yang diduga dilakukan oleh Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 berinisial IA. IA diduga melakukan penipuan dan penggelapan Rp 100 juta pada Oktober 2021.

 Sang korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan pada 12 April 2022. Kasus itu dilaporkan dengan nomor: LP/ B/ 1206/ IV/ 2022/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara/ tanggal 12 April 2022. Korban sendiri disebut-sebut pernah menjadi rekan bisnis IA.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

 Hingga saat ini kasusnya masih bergulir di meja penyidik Polrestabes Medan.

 Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap IA karena penanganan kasus dugaan penipuan itu masih berjalan. Tetapi, Fathir menjelaskan, pihak masih melengkapi sejumlah bukti untuk bisa menetapkan tersangka kasus itu.

 “Proses penyidikan sudah berjalan. Kalau untuk penetapan tersangka belum ada karena masih melengkapi sejumlah bukti,” kata Fathir, Selasa (2/8/2022).

 "Sudah kita lengkapi alat bukti untuk penanganan perkara itu," lanjut Fathir.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

 Disinggung lebih lanjut mengenai kasus dugaan penipuan ini, Fathir belum mau membeberkannya. Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan materi penyidikan tidak bisa diungkap ke publik.

 “Itu masuk dalam materi penyidikan. Nanti kalau sudah rampung kita sampaikan, karena ini kan masih berjalan,” ujarnya.

 Lebih lanjut, ia mengatakan kedepannya pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

 “Untuk laporan itu sudah proses penyidikan, sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan para saksi dan melengkapi bukti-bukti,” pungkasnya. *

 IA dituding telah melakukan penipuan terhadap Kala itu disebutkan bahwa mantan Anggota DPRD Sumut tersebut meminjam uang Rp 100 juta dari korbannya seorang wanita berinisial RS (54) warga Jl. Gereja, Kec. Medan Helvetia.

 Namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan, hingga korbannya melapor ke Polrestabes Medan pada 12 April 2021. md

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU