Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu 'Mewek'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Okt 2022 19:13 WIB

Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu 'Mewek'

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Seorang pengedar narkoba berinisial AA (46) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menangis dan ketakutan saat diamankan jajaran Satresnarkoba Polres setempat usai mengeledah rumahya.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, saat petugas mendatangi rumah pelaku, AA menangis dan mengelak telah mengedarkan sabu. Tak hanya itu, pelaku juga membawa-bawa nama bapaknya yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Beberapa saat kemudian, ia mengakui bahwa telah beraksi mengedarkan sabu sejak lama.

“Iya, saat petugas melakukan penangkapan, pelaku menangis pada petugas. Tapi akhirnya mengaku bahwa ia melakukan perbuatan terlarang tersebut,” terangnya, Selasa (11/10/2022).

Wiwit mengatakan, selain menangis pelaku juga menyembunyikan barang bukti sabu di bawah kasurnya. Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan sabu puluhan gram yang sudah di kemas ulang dalam klip kecil sebanyak 55 buah.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

“Dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan 55 klip kecil sabu dengan total seberat 24,14 gram. Petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Mapolres Bangkalan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Puluhan gram sabu itu diakui pelaku didapat dari seorang rekannya berinisial A. Saat ini, A telah dikantongi identitasnya serta ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran petugas.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah menggeluti bisnis haram tersebut sejak lama. Bahkan, dilakukan secara turun temurun sejak ayahnya masih hidup.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

“Ternyata dulu ayahnya juga seorang pengedar lalu ia meninggal dan diteruskan oleh anaknya yakni AA,” pungkasnya.

Tersangka AA dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU