Ditinggal ke Kamar Mandi, HP Raib

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Feb 2021 19:37 WIB

Ditinggal ke Kamar Mandi, HP Raib

i

Pelaku pencurian saat diamankan. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aksi pencurian handphone di sebuah warkop di Kebonsari Surabaya berhasil terungkap. Pelaku bernama Muhammad Andarun (28) warga Karangsirna Nanggerang Kec Cicurug Sukabumi Jawa Barat. Korban seorang remaja putri berinisial APJ (18) Surabaya.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Menurut Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, kronologis berawal pada hari Selasa (16/2) sekira jam 4 sore korban saat itu bekerja di warkop Angkringan Artomoro.

“Kemudian sewaktu korban hendak ke kamar mandi menitipkan handphone di temannya Aldi, setelah itu tidak lama Aldi juga mau pergi ke kamar mandi dan menaruh handphone korban di atas meja warung, tidak lama sewaktu Aldi kembali dari kamar mandi, handpone korban sudah tidak ada,” kata Ipda Hedjen Oktianto

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Gayungan, lalu Aldi menanyakan ke pemilik warung (Eko) mengenai handphone tersebut, dan Eko tidak tahu.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

“Namun, Eko mengatakan sebelumnya ada seorang laki-laki minta sumbangan, terus diberi nasi oleh Eko dan orang tersebut pergi,” terang Ipda Hedjen.

Setelah mengetahui hal tersebut, Anggota Reskrim Polsek Gayungan yang sedang berada di warung, bersama Aldi dan korban mencari orang tersebut, saat di Jalan Kebonsari petugas mengejar orang itu. Kemudian menemukan orang tersebut lalu menanyakan perihal handphone yang berada di warkop namun orang tersebut tidak mengaku.

“Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Gayungan membantu korban mengamankan orang tak dikenal itu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah handphone merk Hotwave warna hijau milik korban, dan setelah di introgasi korban mengaku bahwa dirinya mencuri handphone saat di warkop,” jelas Ipda Hedjen.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian, karena tergiur handphone yang berada d atas meja dan ditinggalkan pemiliknya. Atas perbuatan tersangka, kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana,” pungkas Ipda Hedjen. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU