Dorong Motor Curian, Pelaku Curanmor Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Des 2022 17:34 WIB

Dorong Motor Curian, Pelaku Curanmor Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Maulana Akbar (24 ) warga jalan Krembangan Jaya Selatan II- D Nomor 11 Surabaya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah diamankan Tim Anti Bandit Polsek Simokerto. Pelaku curanmor itu diamankan saat melintas di jalan Kapasan Surabaya pada Selasa (6/12) pukul 22:30 Wib.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri. Pelaku dibantu oleh 2 orang temannya berinisial FS dan SF yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kanit Reskrim Polsek Simokerto IPDA Hadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal melaksanakan patroli di Jalan Kapasan melihat 3 orang mengendarai sepeda motor.

Tersangka Maulana bersama FS berboncengan mengendarai sepeda motor NMax warna hitam. Sedangkan SF mengendarai sepeda motor Honda Scoopy didorong oleh kedua rekannya.

Karena curiga, petugas menghentikan ketiga orang tersebut. Pada saat dihentikan tersangka Maulana yang mengendarai sepeda motor NMax berhasil diamankan.

Sedangkan dua orang temannya yakni SF dan  FS berhasil melarikan diri.

Tersangka Maulana kemudian dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk menjalani pemeriksaan.

“Hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa dia mengaku hanya dimintai tolong oleh FS dan SF untuk menjual motor Scoopy tersebut ke Madura," ujar  IPTU Hadi Ismanto dihadapan awak media wartawan harian Surabaya Pagi, Jum'at (09/12/2022).

Hadi menambahkan, untuk memastikan kebenaran atas pengakuan pelaku, petugas mengecek nopol dan nomor rangka sepeda motor tersebut sehingga diketahui kendaraan itu atas nama Slamet warga jalan Sememi Baru 8/34 Surabaya.

Saat kita cek ke alamat tersebut, ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban yang baru saja hilang pada hari Selasa 06 Des 2022, sekitar pukul 20.30 Wib.

Korban juga menunjukkan rekaman CCTV dan terlihat jelas saat itu pelaku sebanyak 2 orang berboncengan mengendarai sepeda motor Nmax dengan ciri - ciri  menggunakan helm coklat memakai jaket warna hitam celana panjang warna hitam dan sandal jepit warna kuning.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Sementara yang di belakang menggunakan baju warna hitam memakai celana panjang warna putih dan menggunakan topi," jelas Hadi.

Korban kemudian diajak ke Polsek Simokerto dengan membawa surat dokumen kendaraan untuk mengecek apakah benar motor tersebut milik korban.

Setelah dilakukan pengecekan memang benar kendaraan itu milik korban dan baru saja hilang. Selanjutnya korban membuat laporan polisi (LP) di Polsek Simokerto Surabaya.

Setelah dilakukan pendalaman tersangka Maulana mengaku dirinya yang melakukan pencurian bersama FS.

Para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Maulana bertindak sebagai joki. Sedangkan FS bertindak sebagai eksekutor. 

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Modusnya tersangka mengambil sepeda motor yang lupa dikunci stir oleh pemiliknya, kemudian dibawa kabur dengan didorong menggunakan sepeda motor N max.

Sepeda motor hasil curian itu rencananya akan dijual ke Madura, namun berhasil digagalkan oleh petugas. 

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian sepeda motor karena diajak F.

Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti ( BB) 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih Nopol L  -6172 - ZK, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah helm warna coklat merek RIZ.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat)," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU