DPRD Jatim Bentuk Pansus Raperda Pesantren

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 20:04 WIB

DPRD Jatim Bentuk Pansus Raperda Pesantren

i

Anggota Pansus Raperda Pesantren dari Fraksi Partai Golkar. SP/RKO

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Panitia Khusus Peraturan Daerah tentang Pengembangan Pesantren di Jawa Timur  resmi dibentuk. Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi PPP Langsung menyeriusi Raperda inisiatif ini.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Dari FPG sudah mengirim tiga nama untuk menjadi anggota pansus. Yakni H. M. Hasan Irsyad, H. Moch Alimin dan H. Muhammad Bin Mua'fi Zaini atau yang akrab disapa Gus Mamak ini.

"Kami menugaskan langsung 3 anggota FPG yang ketiganya itu adalah berlatar belakang pesantren. Kenapa, ini menunjukkan keseriusan Golkar agar Raperda Pesantren itu akan segera terwujud karena sangat dibutuhkan," kata Ketua FPG DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto saat ditemui usai rapat paripurna intern DPRD terkait pembentukan Pansus Raperda tentang pengembangan Pesantren, Kamis (18/2). 

Menurut Kodrat, pihaknya tidak main-main dan mendukung penuh terkait pembahasan Raperda Pesantren tersebut. Ia menjelaskan Raperda ini adalah peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 18 2019 tentang Pesantren. Dan nantinya, akan mengatur tentang kebutuhan-kebutuhan Pesantren yang menyebar di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.  

"Sehingga di Raperda ini nanti ada beberapa tujuan yang mungkin nanti akan menjadi pembahasan dalam pansus itu. Pertama adalah peningkatan sarana prasarana pendidikan pesantren perlu perhatian secara khusus," terang Kodrat yang juga Anggota Komisi E ini.  

Kedua, lanjut Kodrat, adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal itu dirasa penting dan dibutuhkan dengan kondisi sekarang ini agar pesantren bisa mengikuti perkembangan zaman. "Maka pemanfaatan teknologi harus terus berjalan," imbuhnya. 

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Kemudian, tambahnya, perlu juga tentang adanya penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja para santri. Menurut Kodrat, santri sekarang punya peranan yang sangat besar. "Terutama di kondisi daerah masing-masing untuk turut upaya pemulihan ekonomi," ulasnya. 

"Tenaga pendidikan di pesantren pun demikian. Karena mereka mempunyai tugas mulia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," tambah Kodrat yang juga selaku Ketua MKGR Jatim. 

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Pengembangan Pesantren dari Fraksi PPP, Zeiniye mengatakan, sebenarnya ketika berbicara tentang pengembangan pesantren sudah ada Undang-undang Nomor 18 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan kepesantrenan.

Tetapi, Politisi asal Situbondo ini menjelaskan bahwa yang ada di Undang-undang tersebut tentu harus di breakdown secara teknis di tingkat provinsi. 

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

"Hal itu agar supaya lebih mengikat kembali hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-undang bisa lebih spesifik dalam Raperda yang kita bahas ini," katanya saat ditemui usai rapat paripurna internal DPRD terkait pembentukan Pansus Raperda tentang pengembangan Pesantren, Kamis (18/2). 

Kenapa Perda pengembangan pesantren ini dirasa penting sampai dibentuk panitia khusus, Zeiniye menjelaskan dari data Kementerian Agama jumlah pesantren cukup besar. Ada sekitar 4.720 pesantren di Jatim. Maka, tentu dengan jumlah pesantren yang cukup banyak itu perlu ada langkah-langkah rekognisi dan afirmasi. Rekognisi dalam arti pesantren itu tetap harus diakui keberadaannya, eksistensinya secara mandiri. 

Bahwa disitu ada Kiai, ada santri yang memiliki ciri khas yang secara independen tidak bisa kemudian diatur utuh oleh negara. "Pesantren tetap Harus mengikuti sistem aturan ketatanegaraan dan mendapat support anggaran setara dengan dengan pendidikan yang lain," pungkasnya. rko

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU