DPRD Jawa Timur Tolak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Sep 2021 19:59 WIB

DPRD Jawa Timur Tolak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

i

Anggota DPRD Jatim Suwandy HS. SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rencana pemerintah kembali menaikkan Pajak Cukai Hasil Tembakau awal 2022 menuai kecaman. PEmerintah khususnya Menteri Keuangan diminta untuk mempertimbangkan nasib petani tembakau dan industri kecil rokok.

Anggota DPRD Jatim Fraksi Partai NasDem H Suwandy Firdaus mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak menaikkan tarif cukai Hasil Tembakau. Ia berharap MEnteri Keuangan mempertimbangkan dan mengkaji ulang kenaikan cukai hasil tembakau, khususnya untuk sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun depan.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

“Perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang rencana pemerintah menaikkan cukai rokok terutama SKT,” saran Suwandy, Minggu  (5/9/2021).

Suwandy yang juga Wakil Ketua FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman) Jawa Timur ini menyebut, walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan tapi pasti berdampak besar. Khususnya bagi pelaku industri rokok. MEreka  khawatir apabila pemerintah menaikkan cukai SKT, beban dan tekanan industri padat karya ini akan makin besar. Seperti banyak diketahui, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan sigaret kretek mesin (SKM), banyak pabrikan SKT kelabakan dan bahkan gulung tikar, sehingga berimbas terhadap banyaknya pengurangan tenaga kerja.

“Apalagi adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani terutama bagi SKT. Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya. Hal ini menjadi pukulan berat bagi kami,” ujar Suwandy Firdaus.

Suwandy yang juga Anggota DPRD Jatim Fraksi NasDem Komisi ketenagakerjaan ini mengatakan, selama ini industri sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. 

Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik, serta menyebabkan adanya penurunan produksi.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

“Tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2021, sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan,” ungkap Ketua DPW Gemuruh NasDem ini.

Itulah sebabnya, dia berharap dalam kebijakan cukai 2022, pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja, agar nasibnya tidak sama seperti 5 tahun ke belakang.

“Kami berharap produksi bisa segera normal lagi dengan Prokes yang ketat. Kami ingin segera bisa seratus persen agar pemenuhan target produksi di pasar,” sebut dia.

Politisi yang akrab disapa Abah Suwandy ini mengungkapkan, penerapan PPKM yang menghambat operasional serta rencana kenaikan cukai rokok pada 2022, telah mengkhawatirkan para pekerja. Pihaknya secara tegas menolak kenaikan cukai rokok tahun 2022.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

“Mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan bila permintaan pasar terhadap produk SKT menurun, seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin saat ini,” katanya.

Dalam RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 203,9 triliun, tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021, sebesar Rp 179,6 triliun. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk menaikkan tarif cukai rokok tersebut pada tahun 2022.

Kendati belum ditetapkan besaran angka kenaikan cukai rokok di tahun depan, tetapi menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif cukai ini dipastikan akan mendorong penerimaan di 2022. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU