Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun, Advokat Partnernya 10 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Des 2021 20:52 WIB

Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun, Advokat Partnernya 10 Tahun

i

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua kawanan suap kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan Azis Syamsudin, mantan Wakil Ketua DPR-RI, sudah dituntut hukuman oleh Jaksa KPK.

Eks penyidik KPK Stepanus dituntut 12 tahun dan advokat Maskur Husein, dituntut 10 tahun.

Baca Juga: Singgung Kontribusinya, Eks Mentan SYL Minta Eksepsinya Diterima

Keduanya disuap M Syahrial Rp1,65 miliar dan terima suap dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus bersama Maskur Husein total menerima suap mencapai Rp11,025 miliar dan 36 ribu USD. Suap ini terkait mengurus perkara sejumlah pihak .

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.

 

 

 

Baca Juga: Pemkab Kediri Terima Hibah Dua Bidang Tanah dari KPK

Yakin Terima Suap

Akhirnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Robin bersalah menerima suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadalp terdakwa penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Senin (6/12/2021).

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan. Jaksa menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan ketenyuan dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Modus Pemerasan Rp 40 M oleh Anggota BPK, Dibeberkan di Sidang

Sedangkan advokat Maskur Husein dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Terdakwa Maskur dijerat KPK karena berperan membantu eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dalam penanganan perkara suap di KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putera Setiawan dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa Lie Putera juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Maskur Husein sebesar Rp8,72 miliar dan USD36 Ribu. Pembayaran uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah masa hukumannya berkekuatan hukum tetap ataun inkrah. n jk, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU