Home / Hukum dan Kriminal : Razia Jelang Tahun Baru

Empat Pasangan Bukan Suami-istri dan 621 Botol Miras Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Des 2021 18:28 WIB

Empat Pasangan Bukan Suami-istri dan 621 Botol Miras Diamankan

i

Petugas mengamankan ratusan botol miras dari dalam gudang penjualan miras ilegal yang digerebek pada Selasa (28/12) petang.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menggelar razia jelang tahun baru, Selasa (28/12) malam. Dalam razia tersebut petugas menyasar rumah kos dan sejumlah toko kelontong yang menjual minuman keras (miras).

Petugas menyasar enam rumah kos di Kelurahan Meri, Sekar Putih dan Kedungsari, Kecamatan Magersari. Dari enam rumah kos tersebut, petugas menemukan empat pasangan bukan suami-istri ada di dalam kamar kos. Petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong di dalah satu kamar kos.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, ada empat pasangan bukan suami-istri yang berada di dalam kamar diamankan petugas. Salah satu pasangan ditemukan menyimpan alat hisap sabu sabu atau bong di dalam sebuah lemari yang ada di dalam kamar kos.

“Selain menemukan alat hisap sabu, petugas juga menemukan kondom. Kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Mojokerto untuk ditanggani lebih lanjut. Sementara empat pasangan bukan suami-istri, kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Tak hanya merazia rumah kos, petugas juga menggerebek gudang penjualan miras di Kelurahan Gedongan, Kecamatam Magersari, Kota Mojokerto, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis tipe B dan C yang siap diedarkan.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, petugas menyita 488 boto miras golongan B dengan prosentase alkohal 5 sampai 20 persen, 37 botol miras golongan C dengan prosentasi alkohal 20 sampai 55 persen, dan 96 botol miras tradisional.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

“Kalau miras golongan B dan C jelas harus ada izin edarnya dan kedua sudah melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan minuman beralkohal dan Perda Nomor 3 tahun 2021,” katanya usai penggerebekan.

Disinyalir, ratusan botol miras ilegal tersebut akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru. Sehingga Satpol PP Kota Mojokerto mengantisipasi penggunaannya.

“Bisa jadi seperti itu, ini juga untuk antisipasi dan mencegah penggunaannya,” ujar Dodik.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Masih kata Dodik, pihaknya menyita ratusan botol miras ilegal itu yang nantinya akan diserahkan kepada pengadilan sebagai barang bukti.

Untuk sanksinya, ia menyampaikan, penjualnya akan dikenakan denda paling besar Rp 50 juta sesuai yang termaktub dalam Perda Nomor 2 tahun 2015. “Tapi kita tetap proses sesuai hukum di Kejaksaan,” tandasnya.

Selain itu, gudang atau toko tempat penjual miras ilegal akan segara dilakukan penutupan. “Akan segara kita tutup dan kita lakukan pengawasan,” pungkas Dodik. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU