SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ekonom senior dari UI, Faisal Basri, terus memberikan sindiran kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Erick Thohir.
Sindirian ini diberikan terkait pengajuan anggaran sebesar Rp 72,44 triliun kepada Komisi VI DPR RI untuk menyuntik 12 perusahaan negara.
Baca Juga: Erick Thohir, Apa Lemah Nasionalismenya, Terus "Belanja" Pemain Naturalisasi
Suntikan uang rakyat untuk perusahaan BUMN ini dilakukan lewat skema penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan untuk masuk dalam APBN tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Faisal Basri lantas mengkritik Erick Thohir dengan menyebut tindakan Menteri BUMN ini tidak mengutamakan nyawa rakyat.
Sibuk Suntik BUMN
“Saya nilai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan PEN adalah Menteri BUMN. Bukannya utamakan selamatkan nyawa rakyat, tapi sibuk urusi suntik BUMN ratusan triliun dan obat cacing," kata Faisal Basri dikutip dari akun Twitter @FaisalBasri, Jumat (9/7/2021).
Kemudian sembari menyindir, Faisal Basri menyarankan agar Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 tersebut dibubarkan saja.
"Bubarkan saja Komite itu," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Erick Thohir belum lama ini mengajukan persetujuan anggaran sebesar Rp 72,44 triliun kepada Komisi VI DPR RI untuk menyuntik 12 perusahaan negara.
Berikut daftar 12 BUMN calon penerima PMN yang diajukan di APBN 2022:
PT Hutama Karya sebesar Rp 31,35 triliun
Baca Juga: Pegawai BUMN akan Libur 3 Hari Sepekan
PT Aviasi Pariwisata Indonesia senilai Rp 9,31 triliun
PT PLN sebesar Rp 8,23 trilun
PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 7 triliun
PT KAI sebesar Rp 4,1 triliun
PT Waskita Karya (WSKT) sebesar Rp 3 triliun
PT BPUI sebesar Rp 2 triliun
Baca Juga: Siap-siap Sambut Musim Lebaran, BUMN Bakal Gelar Mudik Gratis Lagi
PT Adhi Karya senilai Rp 2 triliun
PT Perumnas sebesar Rp 2 triliun
PT Bank Tabungan Negara (BBTN) sebesar Rp 2 triliun
PT RNI sebesar Rp 1,2 triliun
PT Damri sebesar Rp 250 miliar. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham