ETLE kembali Diberlakukan di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Feb 2021 16:25 WIB

ETLE kembali Diberlakukan di Surabaya

i

Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sebelumnya telah dihentikan saat pandemi akan kmebali diberlakukan di Surabaya. Penindakan pelanggaran di jalalan berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan di awal tahun 2021 ini.

Selama pandemi berlangsung, ETLE dihentikan dan diganti dengan kebijakan preemtif dan preventif.  Diharapkan dengan dikembalikannya ETLE, aparat kepolisian bisa dengan mudah kepatuhan pengguna jalan dalam mematuhi aturan yang berlaku dan tentu saja penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menuturkan, penindakan tersebut kembali diberlakukan setelah kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memaksimalkan ETLE atau E-Tilang sebagai metoda penindakan yang diusung saat menjalani fit and propertest di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

"Sesuai dengan perintah pak Kapolri, ETLE menjadi salah satu metode penindakan yang harus dimaksimalkan. Tentu nantinya diharapkan lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas," kata Teddy, Kamis (11/2/2021).

Saat ini, di Surabaya sudah ada 39 titik yang terpasang Closed Circuit Television (CCTV), yang terintegrasi dengan RTMC Polda Jatim dan Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) Dinas Perhubungan kota Surabaya.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

"Untuk teknisnya nanti sama. Pelanggar akan dicapture melalui RTMC. Kemudian akan kami beri surat ke alamat sesuai nomor polisi dan akan ada jeda waktu untuk konfirmasi ke Pelayanan Satu Atap Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Surabaya," imbuhnya.

Jika tidak ada konfirmasi, maka denda pelanggaran akan ditagihkan saat hendak melakukan perpanjangan pajak atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikemudian hari.

"Akan kami blokir dulu sampai denda pelanggaran dibayarkan. Itu nanti bisa jadi akumulasi kalau sampai ada pelanggaran berulang," terangnya.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Selain mengandalakan CCTV, Satlantas Polrestabes Surabaya juga nantinya akan dibekali body cam yang akan dipakai oleh personil tim Urai Satlantas Polrestabes Surabaya secara mobile.

"Nanti akan kami bekali personil di lapangan untuk body cam. Jadi, teknisnya akan capture pelanggar secara mobile," tandasnya. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU