Gandeng Pengacara Kondang, Polemik Tanah Ratusan Warga Gondang Mojokerto Akhirnya Temui Titik Terang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 12 Nov 2022 15:38 WIB

Gandeng Pengacara Kondang, Polemik Tanah Ratusan Warga Gondang Mojokerto Akhirnya Temui Titik Terang

i

Warga Desa Kalikatir saat memasang plang pengumuman kepemilikan tanah di dampingi Kepala Desa Kalikatir dan kuasa hukumnya JS Simatupang, Sabtu (12/11/2022). Foto: Sp/Dwy

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Polemik kepemilikan tanah di Desa Kalikatir, Begaganlimo dan Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur mulai menemui titik terang.

Ini setelah pengacara kondang JS Simatupang, SH asal Jakarta turun tangan mengurai benang kusut persoalan klasik tersebut.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Bahkan pengacara keturunan Batak ini hadir langsung saat warga melakukan pemasangan plang pengumuman dan pemberitahuan kepemilikan tanah di Desa Kalikatir, Sabtu (12/11/2022) pagi.

Dari pantauan wartawan Surabaya Pagi dan SurabayaPagi.com di lokasi, puluhan warga, baik pria maupun wanita secara bersama-sama dan gotong royong melakukan pemasangan plang putih besar berukuran
6x 3 meter.

Upaya ini ditempuh guna mendapatkan legitimasi hak dari pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto.

Sumaji, Kepala Desa Kalikatir kepada Surabaya Pagi dan SurabayaPagi.com, membenarkan jika pemasangan plang ini dilakukan di tanah milik warganya. Plang tersebut mewakili 64 bidang tanah dengan luas kurang lebih 24 hektar.

Meskipun secara sah dan turun temurun itu adalah tanah milik warganya, namun sayang hingga kini mereka kesulitan mengurus sertifikat hak milik (SHM) nya, lantaran sertifikat atas nama tersebut sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tanah ini memang tanah milik leluhur kami, jika memang muncul sertifikat itu berarti palsu. Karena warga tidak pernah mengurusnya dan keberadaannya pun tak diketahui jluntrungnya" terang Sumaji.

Senada dikatakatan Sukirno, Ketua paguyuban warga, ia menyebut selain Desa Kalikatir, terdapat dua desa lagi yang juga mengalami nasib serupa. Yakni warga Desa Begagan Limo dan Desa Wonoploso Kecamatan Gondang. "Total ada 256 bidang tanah dengan luas 165 hektar di tiga desa yang masih gamang dengan kepemilikan tanahnya," ujar Sukirno.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Mantan pensiunan TNI ini menyebut, warga sudah menunjuk pengacara J.S Simatupang, SH dari Law Office JS Simatupang, SH and Associates Jakarta sebagai kuasa hukumnya.

"Saya sudah mencari solusi dari dulu akhirnya ketemu Pak Ari Tryono dan Bang Simatupang. Jadi semua saya pasrahkan kepada ahli hukumnya. Kalau sebagai warga karena ini adalah hak kami, selama ini ya kami kuasai. Soal urusan sertifikat, kami serahkan kepada Bang Simatupang," tambah Sukirno.

Sementara itu, JS Simatupang SH, Kuasa Hukum warga mengatakan pihaknya sudah menerima kuasa dari 256 warga Desa Kalikatir, Desa Wonoploso dan Desa Begaganlimo untuk mengurus kepemilikan tanah mereka.

"Mekanisme hukum untuk mengembalikan sertifikat milik warga sudah kita tempuh secara prosedural. Diantaranya memasang iklan pemberitahuan di surat kabar selama tiga hari berturut-turut," jelas Simatupang.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Di pengumuman tersebut, dijelaskan jika pihaknya sebagai kuasa hukum menyatakan secara resmi kepada siapa pun yang saat ini memegang atau menguasai sertifikat tersebut tanpa hak untuk segera mengembalikan pada alamat kantor yang tertera jelas dalam tempo tiga hari kerja.

"Karena ini sudah melebihi tempo dan tidak ada yang mengembalikan sertifikat tersebut maka kami nyatakan tidak dapat digunakan kembali atau gugur sebagai bukti kepemilikan. Dan kami akan meminta pergantian atau salinan bukti kepemilikan sertifikat tersebut diatas kepada
BPN," tegasnya.

Masih kata pengacara kondang ini, apabila ditemukan ada yang mempergunakan sertifikat milik kliennya tanpa adanya persetujuan maka pihaknya tak segan mengambil tindakan hukum baik secara pidana dan perdata.

"Kita berada disini untuk penegakan hukum hak warga," pungkasnya. (dwy/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU