Gara-Gara Rekaman Desahan, Kiai Fahim Ditinggalkan 3 Pengacaranya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Jan 2023 19:47 WIB

Gara-Gara Rekaman Desahan, Kiai Fahim Ditinggalkan 3 Pengacaranya

i

Kiai Fahim yang kini sudah ditahan.

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Kiai Fahim telah ditahan usai jadi tersangka kasus pencabulan santri. Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/1/2023) dan langsung ditahan.

Tambah apes, kini Kiai Fahim malah ditinggalkan tiga pengacaranya yakni Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto.

Baca Juga: Polres Jember Amankan Puluhan Motor Hasil Penindakan Balap Liar

Momen terakhir ketiga pengacara itu dengan Fahim adalah ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual.

"Dalam pemeriksaan tambahan tanggal 24 Januari, penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu," kata Didik, kemarin.

Didik enggan berpendapat lebih jauh karena Fahim kini sudah ditangani pengacara baru, yakni Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman, pengacara asal Kabupaten Bondowoso.

Yang membuat tim pengacara lama mundur adalah perbedaan cara pandang perkara sehingga akan mengganggu kinerja maupun konsep-konsep hukum yang telah disusun Didik cs.

"Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur," tutur Didik.

Fahim dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf I UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun, ancaman hukuman kekerasan seksual 12 tahun, dan ancaman hukuman KUHPidana penjara 7 tahun," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

Hery menyampaikan, penerapan pasal berlapis tersebut berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan bukti dan petunjuk terjadinya tindak pencabulan maupun kekerasan seksual oleh Fahim.

Terdapat empat orang perempuan yang dianggap menjadi korban. Identitas korban meski hanya inisial dan gambaran latar belakang tidak disebutkan dengan pertimbangan polisi merasa kasus ini tergolong isu sensitif.

"Peristiwanya terjadi pada bulan Desember 2022, dan bulan Januari 2023. Korban empat orang tidak saya sebutkan namanya. Tersangka modusnya melakukan pencabulan korban di ruang studio pesantren. Tersangka sedang kami tahan," ulas Hery.

Terdapat 10 barang bukti yang disita polisi. Termasuk karpet studio, handphone, laptop serta CCTV.

 

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Diadukan Istri

Aksi Fahim mencabuli para santrinya diadukan oleh sang istri, Himmatul Aliyah yang disebut Bu Nyai di Polres Jember. Bu Nyai mengadukan suaminya diduga telah berselingkuh dan mencabuli sejumlah santriwati.

"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) melakukan konsultasi ke Polres Jember, tanya ke bagian PPA Polres Jember," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember pada Kamis (5/1/2023).

"Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," sambung Iptu Dyah.

Dari pengakuan Bu Nyai, ada kamar khusus di lantai 2 ponpes. Kamar khusus itu menggunakan kunci berteknologi IT dengan sensor finger print disertai nomor PIN atau password. Di kamar khusus itu juga terpasang kamera CCTV sehingga segala aktivitas di dalamnya terekam.

 

Merasa Difitnah

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Namun Fahim menyebut jika laporan itu adalah fitnah. Ia juga membantah bahwa di ponpesnya ada kamar khusus. Fahim meluruskan ruangan itu merupakan sebuah studio yang digunakan untuk tempat santri membuat video YouTube atau ujian dengan didampingi pengajar.

"Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujar Fahim ditemui di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023) lalu.

Fahim mengakui aktivitas di studio itu terkadang sampai malam namun tidak sampai pagi seperti yang ditudingkan. Ia juga menjelaskan alasan melengkapi finger print di pintu studio.

"Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam, setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi. CCTV demi keamanan studio, demikian juga finger print, tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Fahim.

Fahim mengatakan tuduhan itu sudah membawa-bawa nama baik kiai dan merusak citra pondok pesantren sehingga harus dibuktikan di depan hukum.

Ia mengaku sudah menyiapkan langkah untuk melakukan tuntutan balik. Selain itu Fahim bahkan menyebut bahwa Himmatul telah ia talak (cerai).

"Kalau nama baik saya yang dihancurkan, dibikin busuk sekalipun, saya nggak masalah. Namun ini sudah membawa nama baik kiai dan pesantren, maka saya tidak boleh mundur. Saya harus membela mati-matian, saya akan tuntut ini semua sampai siapa yang masuk penjara, dia atau saya," tegasnya. jb5

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU