Gegara Pukul Siswinya, Kepala Sekolah di Gresik Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 07 Jan 2023 18:11 WIB

Gegara Pukul Siswinya, Kepala Sekolah di Gresik Ditangkap Polisi

i

Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan memberi keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan penganiayaan siswi Mts Nurul Islam oleh kepala sekolah.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam Manyar Gresik berinisial AN akhirnya ditangkap polisi karena diduga memukul 15 siswinya, bahkan empat diantaranya mengalami pingsan pada 3 Januari lalu.

Sebelum ditangkap, AN dilaporkan para wali siswi korban pemukulan ke Polsek Manyar.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Polisi berusaha mempertemukan pelaku dengan para orang tua korban, namun pelaku enggan datang karena beralasan tidak melakukan pemukulan.

Karena upaya kekeluargaan tak berjalan maka pihak polsek lantas melimpahkan persoalan ini ke Unit PPA Polres Gresik. Penyidik Unit PPA kemudian bergerak cepat.

Setelah usai gelar perkara dan menentukan kasus ini naik ke tingkat penyidikan, mereka segera menjemput AN di kediamannya dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat malam (6/1).

Kini kepala sekolah yang sudah dipecat oleh pengurus yayasan itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat atas kejadian dugaan penganiayaan terhadap beberapa siswi di sebuah madrasah tsanawiyah di wilayah Kecamatan Manyar.

"Kami sudah menetapkan AN sebagai tersangka dan langsung kami amankan kemarin malam," ungkap Kapolres AKBP Aziz kepada para awak media di markasnya, Sabtu (7/1).

AN dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

"Tersangka AN terancam hukuman 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta" imbuh pamen yang sebentar lagi akan menduduki kursi Wakapolrestabes Surabaya.

Sebagaimana sudah diberitakan, para siswa yang menjadi korban pemukulan membeli makanan di kantin SMK yang ada di sebelah sekolah mereka (MTs).

Sementara MTs sendiri telah melarang siswanya jajan di kantin SMK tersebut.

Menurut info di lapangan, para siswi itu membeli makanan di kantin SMK. Tapi belum sempat makan mereka dipanggil kepala sekolah.

Baca Juga: Polisi Gresik Tangkap Seorang Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Korbannya

Karena mereka dianggap tidak mematuhi larangan membeli makanan di kantin SMK. Takutnya terjadi yang tidak diinginkan.

Sebenarnya ada pembatas tembok, tapi pembangunan sekolah ini belum 100 persen. Jadi pembatas antara sekolah SMK dan MTS belum ada.

Karena melihat para muridnya membeli jajan di luar, AN memanggil para siswi itu dan disuruh masuk ke sebuah ruangan kosong.

Di sana para siswi itu disuruh berbaris dan dipukul oleh AN. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU