Gelapkan Rp 2,6 Miliar untuk Pengadaan Gula 260 Ton, Dibui 14 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Mar 2021 20:00 WIB

Gelapkan Rp 2,6 Miliar untuk Pengadaan Gula 260 Ton, Dibui 14 Bulan

i

Terdakwa Camilia Sofyan Ali, menjalani sidang di ruang Tirta I, PN Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Camilia Sofyan Ali penggelapan gula 260 ton diadili di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Warga Jalan Kendangsari Blok P No. 11, Surabaya itu divonis hukuman setahun dua bulan penjara oleh ketua majelis hakim Khusaini. 

Terdakwa terbukti melakukan penipuan menggunakan nama dan surat palsu untuk memperoleh keuntungan dari korbannya Hj. Mulianti. 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Dia mengaku bekerja sama menjual gula dengan keuntungan menggiurkan. Selain itu, terdakwa juga mengaku memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan PG Jatiroto di Lumajang dan PG Mrican di Kediri. 

“Menyatakan terdakwa bersalah dan meyakinkan memakai nama palsu dan surat palsu untuk memperoleh keuntungan dari Mulianti. Divonis dengan hukuman satu tahun dua bulan,” kata Khusaini, Rabu (31/03/2021). 

Terdakwa sebelumnya dituntut lebih berat oleh Jaksa Suwarti, yakni selama dua tahun penjara. Yang meringankan vonis terhadap terdakwa adalah, Ia mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang milik korban serta terdakwa ada upaya mengembalikan sebagian uang korban.

Khusaini melanjutkan, yang memberatkan terdakwa adalah merugikan korban Rp 2,6 miliar. 

“Selain itu terdakwa menggunakan nama palsu dan tipu muslihat sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Khusaini. 

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir. Dia berencana akan mengajukan banding melalui pengacaranya. “Pikir-pikir. Nanti saya koordinasikan dengan pengacara saya pak,” ucap Camilia.

Mulanya, terdakwa bertemu dengan Mulianti menawarkan gula dari PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri dengan harga Rp 10 ribu per kilogram dan keuntungan yang dijanjikan Rp 100 hingga Rp 1500 rupiah. 

Mulianti percaya setelah terdakwa mengaku punya perusahaan dan bekerja sama dengan PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri menjual gula. Setelah yakin, korban mentransfer sejumlah uang secara bertahap. 

Pada 7 Februari 2020, Ia mentransfer uang Rp 2,73 miliar untuk membeli gula di PG Jatiroto sebanyak 260 ton. Kemudian 8 Februari mentransfer Rp 318 juta untuk membeli gula di PG Lada Kediri sebanyak 30 ton. 

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Namun, setelah terdakwa menerima penyerahan uang dari saksi Mulianti dengan total diterima Rp 3,048 miliar. Perjanjian jual beli pertama 260 ton ternyata terdakwa mengirimkan gula kepada Mulianti hanya 25 ton.

Pengiriman 25 ton gula yang dikirim tergugat pun ditolak Bulog karena sudah kuning. selanjutnya pada pembelian kedua 30 ton tidak pernah dikirim lagi oleh tergugat. 

Karena terdakwa tidak mampu menjual 260 ton gula PG Jatiroto Lumajang dan 30 ton gula PG Mrican Kediri dan terdakwa bukan pemenang lelang PG Jatiroto. “Terdakwa meyakinkan korban dengan cara membuat surat pernyataan yang seolah-olah mengembalikan uang milik korban. Namun hingga kini uang Rp 2,6 miliar tersebut belum juga dikembalikan,” kata Suwarti.nbd 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU