Hendak Pesta Sabu, 2 Pemuda Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Feb 2021 17:53 WIB

Hendak Pesta Sabu, 2 Pemuda Ditangkap

i

Andika Chandra dan Aji Nugroho saat diamankan di mapolsek. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Gayungan Surabaya menangkap dua pemuda yang hendak melakukan pesta narkoba bersama di kamar kostnya.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Rencananya, barang haram tersebut akan dikonsumsi menjelang saat malam tiba. Apes, belum sempat menikmati serbuk kristal putih, keduanya keburu ditangkap Unit Narkoba Polsek Gayungan.

Kedua pemuda yang berhasil diamankan adalah Andika Chandra (21) warga Rungkut, dan Aji Nugroho (19) asal Ponorogo.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto menjelaskan, kronologi tertangkapnya dua pemuda tersebut karena melihat gerak gerik mencurigakan dari Aji yang membawa Narkoba.

"Melihat sesuatu yang mencurigakan, lantas petugas membuntuti Aji, lalu melakukan penggeledahan, di dalam sakunya terdapat sabu," tutur Hedjen.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Hedjen melanjutkan, pasca menangkap Aji, pemuda tersebut mengaku barang tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Andika, dan barang itu ada kamar kostnya. Mendapati informasi tersebut, lantas petugas mendatangi tempat kos yang berada di Jalan Tambak Sumur Sidoarjo.

Ternyata di dalam kamar tersebut ada Andika dan barang bukti sabu seberat 1,12 gram yang rencananya akan dipakai pesta pada malam harinya.

Mendapati barang bukti narkoba tersebut, lantas petugas langsung membawa mereka ke Mapolsek Gayungan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. fm

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU