HUT Sidoarjo, Denda 9 Pajak Daerah Digratiskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Nov 2022 19:49 WIB

HUT Sidoarjo, Denda 9 Pajak Daerah Digratiskan

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali membebaskan denda untuk sembilan jenis pajak daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo. Penghapusan sanksi administratif pajak daerah tersebut berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Pembebasan denda pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-164.

"Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Adapun jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dia menyampaikan apabila tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga/denda sebesar 2% per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan.

"Oleh karena itu, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi utang pajaknya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.

"Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," ujar Ari.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU