Jadi Tersangka Korupsi, Guru Honorer Ditahan Kejari Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Des 2021 19:39 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Guru Honorer Ditahan Kejari Mojokerto

i

Maretik Dwi Lestari sesaat sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan guru honorer ke penjara karena diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Tersangka yakni Maretik Dwi Lestari (31) guru honorer di salah satu sekolah dasar di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai kasir simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatirejo Tahun 2018-2019.

"Saat menjabat kasir, tersangka diduga tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam," ujar Gaos kepada awak media, Kamis (2/12/2022).

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Gaos menjelaskan, harusnya uang setoran dari kelompok peminjam dimasukkan kas PNPM Kecamatan Jatirejo. Nmun uang itu dipakai untuk keperluan pribadi Maretik.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, kerugian negara sebesar Rp 464.985.400," jelasnya.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Gaos Wicaksono mengatakan, penahanan terhadap tersangka Maretik Dwi Lestari di Lapas kelas IIB Mojokerto dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU